Maki Minta Kpk Panggil Istri Menteri Umkm Buntut Surat Kunjungan Ke Eropa

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK tidak hanya memanggil Maman Abdurrahman mengenai viral surat Kementerian UMKM nan meminta pendampingan enam Kedutaan Besar (Kedubes) selama kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa. MAKI meminta KPK juga memanggil Agustina Hastarini.

"Ketika Pak Menterinya, suaminya, datang ke KPK, maka KPK bertanggung jawab mendalami dengan langkah melakukan klarifikasi-klarifikasi terutama pada istri Pak Menteri ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Minggu (6/7/2025).

Boyamin beranggapan KPK kudu mendalami istri Menteri UMKM mendapatkan akomodasi dari Kedubes alias KJRI negara-negara di Eropa nan dikunjunginya. Menurutnya, akomodasi itu merupakan corak gratifikasi.

"Karena nan datang ini kan baru Pak Menterinya, nah kelak setelah pulang dari Eropa Bu Menterinya diundang juga ke KPK, lantaran Pak Menteri sudah serahkan ke KPK, maka semestinya itu kudu didalami. Soal apakah nan berkepentingan sudah dapat akomodasi alias belum ya itu didalami KPK," jelasnya.

"Jika betul itu, apapun bisa diduga sebagai gratifikasi dan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kudu laporkan ke KPK dan jika ada duit dipakai untuk layani beliau ya kudu dikembalikan, misal ada jamuan, alias transport, alias hotel, alias apapun, baik nan berkepentingan alias sebagai supporting, misal terpaksa dubes kudu urusi biaya nan timbul maka bisa dibebankan ke bu menteri ini. Di situ lah kelak jika ada hal-hal berangkaian finansial nan diterima bu menteri kudu dinyatakan gratifikasi dan bu menteri kudu kembalikan senilai itu ke negara," lanjut dia.

Selain itu, pemanggilan istri Menteri UMKM ini juga untuk memberi pengarahan untuk mengembalikan jika ada akomodasi nan diterima dari kedubes-kedubes di negara-negara nan dikunjunginya. "Jika betul itu diterima istri dan kemudian dari anggaran negara sementara itu bukan bagian tugas negara maka jadi gratifikasi, maka ybs 30 hari kudu laporkan ke KPK atas semua biaya nan timbul dari akomodasi itu tadi, misal tiket pesawat, hotel, makan, akomodasi lain, itu malah menjadi gratifikasi nan tentunya tak boleh. Itu bakal diverifikasi KPK, nan kira kira jika jenis saya, KPK juga melarang," imbuh dia.

Sebagai informasi, surat Kementerian UMKM nan meminta pendampingan enam Kedutaan Besar (Kedubes) selama kunjungan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, ke Eropa menjadi sorotan. Maman menyatakan bakal ke KPK untuk menyerahkan sejumlah arsip dan memberi keterangan pers.

Surat nan dimaksud bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 dengan keterangan Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia. Surat tertanggal 30 Juni 2025 ini ditujukan kepada enam KBRI dan satu konsul jenderal RI.

Dalam surat itu, istri Menteri UMKM disebutkan bakal melakukan aktivitas misi budaya di Istanbul, Turki; Pomorie, Bulgaria; Sofia, Bulgaria; Brussels, Belgia; Paris, Prancis; Lucerne, Swiss; dan Milan, Italia. Inti surat itu adalah permohonan support dari KBRI di negara-negara nan dimaksud agar melakukan pendampingan selama misi budaya istri Menteri UMKM.

(maa/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini