ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengaku mendapat info soal keberadaan buron kasus suap proses pergantian antar waktu Anggota DPR, Harun Masiku. MAKI meminta KPK segera menangkap Harun Masiku.
"Pernah dapat info keberadaan di Kabupaten Flores Timur NTT pada akhir April 2025. Itu saya informasikan kepada KPK. Kalau itu nan dicari sudah bulan April masa mau dicari sekarang, ya bisa jadi sudah pergi lagi. Saya dapat info tentang dugaan itu dan saya sampaikan ke KPK," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Dia juga menyoroti KPK nan mengumbar ada info soal keberadaan Harun Masiku. Dia meminta KPK langsung menangkap Harun Masiku jika telah mengetahui keberadaan eks caleg PDIP itu.
"Saya memandang pernyataan KPK mengetahui alias ada info keberadaan Harun Masiku ini sebatas retorika nan dinarasikan alias narasi nan diretorikakan namalain sekadar untuk menyatakan pada publik sudah bekerja mencari keberadaan Harun Masiku," kata Boyamin.
Dia menduga pencarian itu tak bakal mempunyai hasil apapun. Dia menduga KPK tak mau menangkap Harun Masiku.
"Kalau modelnya begini-begini saja nggak bakal ketangkap Harun Masiku. Saya tidak percaya KPK bisa segera menangkap Harun Masiku. Dulu aja, bisa aja, tidak mau. Apalagi sekarang. Sekarang ini sudah dua-duanya, tidak bisa dan tidak mau. Tidak mau lantaran tidak mampu. Maka hanya retorika dan narasi aja. Keberadaan itu ya kembali biar dianggap kerja aja," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan perkembangan pencarian Harun Masiku nan sudah buron sejak tahun 2020. KPK mengaku mendapat info Harun berada di suatu tempat dan komisi antirasuah itu telah menerjunkan tim.
"Harun Masiku, juga interogator dalam minggu-minggu ini sudah kembali ya dari luar kota untuk mencari," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Asep menjelaskan KPK mendapat info keberadaan Harun di suatu tempat. Namun rinciannya belum bisa disampaikan.
"Karena ada info di suatu tempat, sudah kita konfirmasi, sedang kita cari," ujarnya.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020. Dia diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan nan saat itu menjabat Komisioner KPU RI. Suap Rp 600 juta itu diduga diberikan untuk memuluskan Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI lewat PAW.
Selain Harun dan Wahyu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri sebagai tersangka pada tahun 2020. Wahyu, Agustiani dan Saeful telah diadili dan sudah bebas dari penjara.
KPK juga menetapkan eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berbareng pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru kasus ini. Hasto telah diadili dan divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap tersebut. Dia sekarang telah bebas usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Sementara, Donny belum diadili.
(dek/haf)