ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menghormati proses norma pemeriksaan sejumlah ASN Imigrasi oleh KPK. Pemeriksaan itu mengenai perkara dugaan korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Ya ikuti proses hukumnya," kata Agus seusai rapat koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di sebuah hotel area Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Dalam perkara ini, pegawai Imigrasi nan diperiksa di antaranya Kepala Seksi Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Kepala Staf Imigrasi di Batam, dan Kepala Seksi Intelijen di Tanjung Priok. Ketiganya diminta Agus mengikuti proses hukumnya.
"Ya iya dong (hormati proses hukum), mereka kan sedang menjalankan proses norma nan mengenai dengan ketenagakerjaan. Jadi kita kudu mendukung proses itu," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker. Di antara saksi-saksi nan diperiksa adalah pegawai Imigrasi.
"Nah, para tenaga kerja asing itu bakal melalui dulu ke Imigrasi. Jadi kita mengecek juga di pintu-pintu masuk. Biasanya nan paling banyak ya lewat Batam, lewat Bandara Soetta, kemudian lewat Tanjung Priok," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/7).
Asep menjelaskan pemeriksaan ini berangkaian dengan pengecekan KPK terhadap jumlah TKA nan masuk ke Indonesia. Hal ini, kata dia, juga tetap didalami oleh KPK.
"Nah, selain ngecek jumlahnya, juga kita bakal mendalami seperti apa proses nan ada di imigrasi tersebut. Karena dapat info ada juga selain dari di RPTKA, ada gimana prosesnya (izin) nan ada di imigrasi tersebut," ujar Asep.
Terbaru, KPK telah memanggil tiga saksi, di antaranya dua ASN bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berjulukan Renra Hata Galih dan Yuris Setiawan.
(fca/fca)