ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan sebanyak 1.178 narapidana nan mendapatkan amnesti dari pemerintah telah dibebaskan. Pembebasan dilakukan akhir pekan lalu.
"Sudah kemarin hari Sabtu," kata Agus sesuai rapat koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di sebuah hotel area Jalanan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Agus menerangkan, pihaknya langsung menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti. Selanjutnya proses dilakukan di wilayah masing-masing.
"Kita langsung distribusikan ke wilayah dan sudah jalan," ungkap dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap 1.178 narapidana. Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menyebut narapidana penerima amnesti berlatar belakang kasus dan kondisi beragam, ada nan tersandung kasus narkoba, makar, usia lansia hingga disabilitas.
"Ada pengguna narkotika, kemudian ada makar tanpa senjata nan di Papua sebanyak enam orang. Kemudian ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian penderita paliatif 16 orang," jelas Supratman saat bertemu pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Selain itu, ada juga narapidana disabilitas dari sisi intelektual satu orang, narapidana usia nan lebih dari 70 tahun 55 orang. Lalu ada Yulianus Paonganan nan dihukum lantaran menghina Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat tetap menjabat dan termasuk Sekjen PDIP Pak Hasto Kristiyanto nan menerima amnesti.
Supratman menegaskan juga pemberian amnesti dan abolisi adalah buahpikiran nan sejak dulu dimunculkan oleh Prabowo. Saat mencetuskan buahpikiran tersebut, Supratman menekankan Prabowo tak pernah membahas kasus orang per orang.
"Bahwa buahpikiran tentang amnesti dan abolisi itu dari awal. Tapi sama sekali tidak pernah membicarakan tentang orang," kata dia.
(dek/dek)