Mk Mentahkan Dalil Kasus Vcs Cabup Piet Hein, Gugatan Pilkada Halut Ditolak

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilgub Bangka Belitung. MK menilai dalil-dalil permohonan nan diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah tidak berdasar menurut hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Dalam pertimbangannya, pengadil konstitusi Daniel Y Foekh mengatakan dalil pemohon tidak berdasar menurut norma salah satunya adalah berkenaan mengenai adanya peristiwa KPPS di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang membuka kotak bunyi saat pemungutan bunyi tetap berlangsung. Usai MK mencermati Formulir C Hasil, semua saksi pemohon menandatangani buletin aktivitas rekapitulasi di TPS.

"Berdasarkan kebenaran dan bukti nan terungkap di persidangan, Mahkamah meyakini peristiwa tersebut tidak termasuk sebagai suatau pelanggaran pemilihan nan dapat berpengaruh terhadap hasil pemilihan. Dengan demikian dalil permohonan a quo tidak berdasar menurut hukum," tuturnya.

Selain itu, MK juga menolak gugatan Pilbup Mandailing Natal dengan nomor perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK menyatakan dalil pemohon nan menyebut penyerahan LHKPN dari calon bupati nomor urut 2 Saipullah Nasution tidak berdasar menurut hukum.

Dalam pertimbangannya Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan pada 8 September 2024 KPK telah menerima LHKPN atas nama Saipullah Nasution pada saat tetap masa perbaikan syarat pencalonan pasangan calon. MK menilai dengan adanya tanda terima LHKPN dari KPK tertanggal 16 Oktober 2024, maka perihal itu membuktikan Saipullah Nasution telah menyerahkan LHKPN unik sebagai calon pejabat negara.

"Hal tersebut tidak dapat dikatakan melewati pemisah waktu penyerahan LHKPN sebagaimana nan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," kata Guntur.

MK juga menolak perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Halmahera Utara. MK tidak menemukan bukti adanya putusan pengadilan berkekuatan norma tetap nan dapat membuktikan perbuatan calon Bupati Piet Hein Babua melanggar norma mengenai tuduhan eksibisionisme melalui video call sex (VCS).

Selain itu, laporan terhadap dugaan tindakan VCS tersebut terjadi sebelum tahap pendaftaran pasangan calon dimulai. Sebab itu, MK menilai perihal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana nan berangkaian dengan pilkada.

"Oleh lantaran itu, dugaan tindakan VCS tersebut, nan sebelum adanya pengumuman pendaftaran pasangan calon apalagi sebelum kerabat Piet Hein Babua mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Peserta Pemilukada Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024, menurut Mahkamah, jikapun tindakan vcs tersebut terbukti, quod non, tindakan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana nan berangkaian dengan pemilukada alias tindak pidana pemilihan, melainkan merupakan ranah pidana lainnya," jelas pengadil konstitusi Arief Hidayat.

MK menilai adanya dugaan tindakan VCS tersebut tidak menjadi catatan dalam publikasi SKCK Piet Hein Babua. Maka, tidak terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendaftaran calon Piet Hein Babua. Selain itu, tidak didapatinya tanggapan masyarakat mengenai dugaan tindakan VCS nan dilakukan Piet.

"Berdasarkan pertimbangan norma tersebut di atas, menurut Mahkamah Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4 telah memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016. Dengan demikian dalil Pemohon berkenaan dengan Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Piet Hein Babua dan Kasman Hi. Ahmad tidak memenuhi syarat pencalonan lantaran Calon Bupati Piet Hein Babua diduga melakukan perbuatan tercela, in casu dugaan melakukan perbuatan video call sex (vcs) adalah tidak berdasar menurut hukum," ujar Arief.

Lebih lanjut, MK juga menolak gugatan nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Pilgub Papua Pegunungan nan diajukan pasangan calon nomor urut 2 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol. Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan dalil adanya intimidasi dan penghadangan massa di Kabupaten Yahukimo.

"Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah perihal dugaan adanya intimidasi dan penghadangan massa tersebut serta kaitannya dengan perolehan bunyi Pemohon di Kabupaten Yahukimo," kata pengadil konstitusi Ridwan Mansyur.

Selain itu, MK menyatakan dalil adanya pengalihan bunyi pemohon di 15 distrik Kabupaten Lany Jaya tidak berdasar menurut hukum. Hal itu lantaran Bawaslu Papua Pegunungan telah melakukan kajian awal dan mengeluarkan status laporan tidak memenuhi syarat dikarenakan laporan tidak mencantumkan secara jelas tanggal kejadian nan dilaporkan dan laporan sudah melewati pemisah waktu.

(amw/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu