ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution. MK menilai Anggit tidak jujur mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurmiawan Nasution, S.lkom., M.Sc. sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, kata Suhartoyo, semestinya Anggit terbuka dengan statusnya sebagai mantan terpidana. MK menilai ketidakjujuran terlihat dari Anggit nan membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat itu kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, menurut MK, setiap pasangan calon wajib terbuka mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana. MK menyebut perihal itu kudu dilakukan meski hanya dipidana kurang dari 5 tahun.
Selain itu, MK juga menemukan upaya Anggit menyembunyikan identitasnya dengan tidak mengoreksi surat catatan tidak pernah melakukan perbuatan pidana nan dikeluarkan oleh kepolisian. Padahal, kata MK, Anggit dapat menolak surat itu lantaran dikeluarkan jauh sebelum penetapan pasangan calon.
"Anggit Kurniawan Nasution, semestinya telah menolak dan secara jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian dimaksud adalah tidak betul dan tidak sesuai dengan info pribadi nan sebenarnya, lantaran tidak sesuai dengan info nan sebenarnya," ujarnya.
"Demikian halnya pada saat Anggit Kurniawan Nasution, mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan menerangkan tidak pernah sebagai terpidana berasas putusan pengadilan nan telah mempunyai kekuatan norma tetap pada tanggal 16 Agustus 2024 (vide bukti P-4), semestinya juga menyatakan keberatannya, lantaran perihal tersebut tidak sesuai dengan keadaan nan sesungguhnya," sambung dia.
MK menilai pencalonan Anggit sebagai calon Wakil Bupati Pasaman abnormal norma dan tidak memenuhi syarat. MK meminta KPU untuk melakukan pemungutan bunyi ulang (PSU) dengan pemisah waktu 60 hari sejak putusan diucapkan tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai calon wakil bupati.
"Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution, dari kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 serta memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024," kata Suhartoyo.
MK juga meminta KPU untuk melakukan satu kali debat nan diikuti peserta pemilihan Bupati Pasaman. MK menyerahkan kepada partai politik dan campuran partai politik untuk menentukan pengganti Anggit.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan 1 (satu) kali kampanye debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing pasangan calon sebelum penyelenggaraan pemungutan bunyi ulang dimaksud," tuturnya.
Lihat juga video: MK Diskualifikasi Caleg DPRD Eks Napi di Dapil Tarakan I
Saksikan Live DetikPagi :
(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu