ARTICLE AD BOX
loading...
OIC Youth Indonesia kecam deportasi 48 pengungsi Uighur dari Thailand ke China. Foto/OIC Youth Indonesia
JAKARTA - Pemerintah Thailand diam-diam telah mendeportasi 48 pengungsi Uighur ke China setelah menahan mereka selama nyaris satu dekade. Deportasi itu berjalan pada Kamis (27/2/2025).
Para pengungsi ini awalnya melarikan diri dari penindasan di Xinjiang dan mencari perlindungan di Thailand. Namun, alih-alih diberikan status suaka, mereka ditahan dalam kondisi nan tidak manusiawi sejak 2014.
Selama bertahun-tahun, beragam organisasi kewenangan asasi manusia (HAM) dan lembaga internasional telah menyerukan agar Thailand tidak memulangkan mereka ke China, mengingat adanya akibat besar penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan pelanggaran HAM nan sistematis terhadap organisasi Uighur.
Baca Juga
Namun, pemerintah Thailand tetap melaksanakan deportasi tersebut tanpa transparansi, tanpa pemberitahuan kepada organisasi kemanusiaan, dan tanpa agunan keselamatan bagi para pengungsi tersebut.
“Kami dengan tegas mengutuk tindakan ini, nan merupakan pelanggaran nyata terhadap norma internasional, terutama prinsip non-refoulement, nan melarang pemulangan paksa perseorangan ke negara di mana mereka berisiko mengalami perlakuan tidak manusiawi,” kecam Sekretaris Jenderal OIC Youth Indonesia Adlan Athori, Jumat (28/2/2025).
“Keputusan ini tidak hanya membahayakan nyawa para pengungsi Uighur, tetapi juga menunjukkan kegagalan Thailand dalam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.
OIC Youth Indonesia menyerukan kepada organisasi internasional, khususnya PBB, Uni Eropa, negara-negara Muslim, dan seluruh pegiat HAM, untuk mengambil tindakan tegas terhadap China dan Thailand.
Menurut organisasi tersebut, pemerintah Thailand kudu bertanggung jawab atas pelanggaran ini dan memberikan agunan bahwa tindakan serupa tidak bakal terulang di masa depan.
Presiden OIC Youth Indonesia Astrid Nadya Rizqita juga menyampaikan kecaman serupa.
Sebagai organisasi masyarakat sipil dan wadah bagi organisasi kepemudaan Islam di Indonesia, kata dia, OIC Youth Indonesia menilai tindakan deportasi tersebut jelas melanggar prinsip non-refoulement dalam norma HAM internasional.
“Kami menyesalkan pengabaian otoritas Thailand terhadap seruan PBB dan mendesak China untuk memastikan perlakuan nan sesuai standar HAM bagi para etnis Uighur nan dideportasi. Kondisi penahanan nan jelek dan kematian nan terjadi sebelumnya adalah bukti pelanggaran serius,” katanya.
“Kami berambisi China menjamin perlakuan sesuai standar HAM. Kami menyoroti pentingnya perhatian terhadap komposisi personil Dewan Hak Asasi Manusia PBB saat ini. Dalam perihal ini, kami menekankan perlunya negara-negara personil Dewan HAM PBB untuk secara aktif dan konsisten menegakkan prinsip-prinsip HAM universal,” ujar Astrid.
(mas)