ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Panitia kerja (panja) penyusunan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) sepakat menghapus narasi interogator dilarang mengumumkan penetapan tersangka kepada publik. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut patokan nan sempat tertuang dalam draf RUU KUHAP itu berlebihan.
Adapun patokan ini sebelumnya tercantum dalam Pasal 86 RUU KUHAP. Selain dilarang mengumumkan tersangka, interogator tak diperbolehkan mengenakan atribut tertentu nan menunjukkan tersangka bersalah sebelum diputuskan oleh pengadilan.
"Dalam menetapkan tersangka, interogator dilarang melakukan perbuatan nan menimbulkan prasangka bersalah dengan langkah mengumumkan penetapan tersangka kepada publik alias mengenakan atribut tertentu kepada tersangka nan menunjukkan tersangka bersalah. Menurut kami ini terlalu berlebihan," ujar Habiburokhman dalam rapat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Rapat Panja dihadiri langsung oleh pihak pemerintah, ialah Wamen Hukum Eddy Hiariej. Habiburokhman menyatakan Pasal 86 berganti substansi ke arah tak menunjukkan prasangka bersalah ke tersangka.
"Diskusi kemarin dibikin nan umum saja penerapan asas prasangka tak bersalah saja di pasal 86 ini," ujar Habiburokhman.
Berikut bunyi perubahan:
"Dalam melakukan penetapan tersangka, interogator dilarang melakukan perbuatan nan menimbulkan prasangka bersalah," tambahnya.
"Itu aja bisa disepakati? Tinggal kembali nan ke 86, sepakat ya? Disederhanakan gitu ya? Pokoknya jangan ada prasangka bersalah," kata Habiburokhman disertai ketukan palu.
(dwr/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini