Pbnu: Sound Horeg Bisa Jadi Haram Jika Ganggu Orang Lain-sarana Maksiat

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Sound horeg ditetapkan masuk dalam fatwa haram oleh Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan. PBNU mengatakan jika sound horeg mengganggu kenyamanan orang lain, maka bisa menjadi haram.

"Jika sound horeg menimbulkan mafsadah, mengganggu orang lain dan menjadi sarana untuk maksiat seperti mabuk-mabukan, joget paraqoy dan sejenisnya tentu bisa menjadi haram," ujar Ketua PBNU Fahrur A Rozi kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).

Fahrur mengatakan aliran Islam melarang mengganggu orang lain, apalagi ketika ibadah sekali pun. Islam, kata Fahrur, adalah kepercayaan nan sangat menghargai kewenangan orang lain.

"Hadist Nabi tentang kesempurnaan ketaatan seseorang tidak komplit jika tidak menghormati kewenangan tetangga, kewenangan tamu dan kewenangan saudaranya menjadi bukti kesungguhan Islam dalam menghargai kewenangan orang lain," jelasnya.

Sebelumnya, pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan bahwa keputusan fatwa sound horeg haram bukan semata-mata lantaran bisingnya suara, melainkan lantaran konteks dan akibat sosial nan melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek akibat suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar Kiai Muhib, dikutip dari IG @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).

"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu alias tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjutnya.

(isa/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini