Pdip: Kkb Bersenjata Tak Dapat Amnesti, Non Kombatan Diusulkan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan tujuh narapidana golongan pidana bersenjata (KKB) Papua mendapat amnesti. Anggota Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan KKB nan mendapat amnesti adalah KKB non kombatan.

Awalya, Andreas menyebut Kemenkum memverifikasi napi nan bakal mendapat amnesti. Kemudian, Presiden nan memutuskan.

"Ya memang Kemenkum bekerja untuk melakukan verifikasi kemudian melaporkan kepada Presiden. Karena kewenangan prerogatif untuk keputusan Amnesti ada pada presiden," ujar Andreas Hugo, Minggu (23/2/2025).

Andreas Hugo menyebut, berasas pembahasan dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas), KKB nan mendapat amnesti adalah KKB non kombatan.

"KKB bersenjata memang masuk kategori tidak diusulkan. Sementara, KKB non Kombatan, masuk kategori nan bisa diusulkan," katanya.

Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya sudah melapor ke Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan pemberian amnesti kepada 7 personil golongan pidana bersenjata (KKB) Papua nan ada di Lapas Makassar. Usulan itu dilaporkan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

"Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang nan ada di Makassar," kata Supratman saat aktivitas Pengayoman Run 2025 di Jakarta, dilansir Minggu (23/2/2025).

Supratman mengatakan tujuh narapidana nan diusulkan untuk diberikan amnesti tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana nan lolos verifikasi dan asesmen pemberian amnesti tahap awal. Pemberian amnesti tahap awal sedianya diberikan kepada narapidana dengan salah satu kategorinya adalah narapidana makar tanpa senjata.

"Karena itu kelak pengusulannya secara terpisah," ucapnya.

Supratman menekankan keputusan pemberian amnesti kepada tujuh narapidana personil KBB ada di tangan Prabowo.

"Keputusannya ada di tangan Presiden," kata Supratman.

Simak juga Video soal Wacana Amnesti Bagi KKB Papua, Yusril: Kami Sangat Hati-Hati

(aik/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu