Pembelaan Diri Oknum Tni Al Refleks Tembak Mati Bos Rental

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Persidangan penembakan maut bos rental oleh oknum TNI di rest area Tol Jakarta-Merak awal Januari 2025 tetap bergulir. Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo mengaku refleks menembak meninggal bos persewaan berjulukan Ilyas Abdurrahman.

Bambang Apri Atmojo menyampaikan perihal tersebut saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (3/3/2025). Dalam perkara ini ada 3 terdakwa nan berasal dari TNI AL ialah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sesan Satu Rafsin Hermawan.

Bambang menceritakan awal mula bisa terlibat dalam kasus persewaan mobil ini. Dia semula mengaku diminta Rafsin mencari mobil. Bambang kemudian meminta tolong temannya berjulukan Hendri dan diteruskan ke seorang berjulukan Bu Syifa. Terjadilah transaksi jual-beli mobil di Pandeglang, Banten.

Saat perjalanan pulang ke Jakarta, mobil nan ditumpangi 3 terdakwa dicegat. Mereka awalnya mengira orang nan mencegat itu adalah suruhan dari Bu Syifa berjulukan Ires.

"Mobil sudah dibeli kok dirampas lagi," kata Bambang.

Setelahnya mereka mampir ke rest area Km 45 Tol Jakarta-Tangerang untuk mengisi bensin. Akbar dan Rafsin pergi ke toilet. Saat itu Akbar menitipkan senjatanya ke Bambang.

"Saudara Akbar bilang, 'Ini senjata saya, taruh di sana'. Maksudnya di samping jok mobil kami, izin. Kami terima posisi dalam posisi terkunci," kata Bambang.

Tak lama kemudian, Bambang memandang Akbar saat dipiting dan dikerumuni banyak orang. Akbar juga dipukul oleh sejumlah orang sehingga memintanya melakukan penembakan.

"Di situ Akbar baru bilang 'tut tembak tut tembak tut'," katanya.

Bambang menuturkan pada saat itu Akbar kesakitan. Dia kemudian melepaskan 2 kali tembakan peringatan dari dalam mobil. Total, dia melepaskan lima tembakan.

"(menembak) 2 kali dari dalam mobil. Terakhir 3 kali, pada saat kami dengan terdakwa 3 mau masuk ke Sigra tembakan ke 5 nan Mulia," katanya.

Pada tembakan nan ketiga peluru mengenai korban Ramli nan terluka. Bambang mengaku mengarahkan tembakan ke arah pinggang, namun berasas visum diketahui korban Ramli terluka di pinggang.

Oknum TNI Ngaku Refleks

Tiga oknum TNI AL menjalani sidang dakwaan kasus penembakan bos persewaan mobil di rest area Jakarta-Merak. Dua pelaku didakwa pasal pembunuhan berencana. (Rizky AM/) Foto: Tiga oknum TNI AL menjalani sidang dakwaan kasus penembakan bos persewaan mobil di rest area Jakarta-Merak. Dua pelaku didakwa pasal pembunuhan berencana. (Rizky AM/)

Setelah Bambang menembak Ramli, bos persewaan mobil Ilyas Abdurrahman (korban) mendekat. Bambang menyebut korban Ilyas mendekat dengan gestur seperti mau merampas senjata sehingga dia refleks menembak.

"Pada saat itu, Saudara Ramli melepaskan Akbar, Akbar langsung mengamankan diri, kami berbalik, di belakang ini sudah ada korban nan meninggal, sudah berjarak 1-2 meter itu mau merampas senjata kami, kami refleks langsung menembak," katanya.

Setelah ditembak, korban Ilyas langsung memegang bagian dada dan masuk ke dalam minimarket. Kejadian itu, menurutnya, berjalan selama 5 menit.

Terungkap dalam dakwaan penembak Ilyas dan rekan Ilyas berjulukan Ramli adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Bambang disebut oditur melakukan penembakan lima kali. Tembakan itu diarahkan ke kerumunan dan ke arah atas.

Adapun peran Sertu akbar adalah perantara pembeli. Kemudian peran Sertu Rafsin sebagai pembeli.

Oknum TNI Menyesal Tembak Bos Rental

Tersangka memperagakan segmen saat rekonstruksi kasus penembakan bos persewaan mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). Pusat Polisi Militer Angkatan Laut menggelar 36 segmen rekonstruksi dengan menghadirkan para saksi dan ketiga tersangka oknum TNI AL ialah AA, RH dan BA untuk mendalami kasus nan menyebabkan dua orang korban dan satu diantaranya meninggal dunia. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

Bambang mengaku menyesal menembak korban. Dia merasa bersalah kepada anak-anak korban.

"Sampai saat ini kami merasa bersalah, kami merasa bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban," kata Bambang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (3/3/2025).

Bambang mengaku menyesal kepada family korban nan ditinggalkan. Dia mengaku mengetahui rasanya bersungkawa ditinggal orang tua.

"Kami menyadari kehilangan satu orang tua itu sangat menyakitkan, lantaran pada saat kejadian orang tua kami juga baru meninggal, dan kami mengerti gimana kehilangan sosok orang tua, apalagi ayah. Pada saat itu orang tua kami juga baru 20 hari meninggal dunia," ujarnya.

Bambang juga mengaku pada saat itu mengaku tidak mau membikin kejahatan. Dia mengaku hanya mau mencarikan mobil untuk rekannya.

"Dan untuk menghilangkan kesedihan hati kami, makanya kami bersedia ikut," sambungnya.

Bambang berambisi family korban mengampuni perilakunya menembak korban. Sebab, menurutnya, tidak ada niat membunuh orang. Saat itu, dia merasa bingung ketika Akbar Adli dikeroyok sejumlah orang. Karena itu, dia melepaskan tembakan peringatan.

"Kami berambisi korban nan tetap hidup alias anak korban nan ditinggalkan mau menerima maaf kami. Kami menyesal. Kami tidak ada niat membunuh orang. Semua terjadi lantaran terdesak. Keselamatan terancam. Kami sudah mencoba meminta maaf kepada family korban, kami ditolak," katanya.

Bambang mengaku melepaskan tembakan sebanyak lima kali. Tembakan pertama dan kedua dilakukan selaku inisiatif Bambang sebagai peringatan. Kemudian, tembakan ketiga dilakukan atas perintah terdakwa 2 Sertu Akbar, nan sedang dipegangi korban Ramli.

Kemudian tembakan keempat mengenai korban Ilyas Abdurrahman, nan diketahui tewas seusai kejadian. Kemudian tembakan kelima dilepaskan lantaran massa mulai kembali mendatangi pelaku sebelum melarikan diri.

"Lima kali (tembakan). Pertama dan kedua dari dalam mobil perspektif 160 derajat, diarahkan ke atas. Kemudian tembakan ketiga ke arah orang nan mencekik Tterdakwa 2 itu perspektif laras 60 derajat, tujuan kami sasaran paha," kata Bambang.

(idn/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu