ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur dalam rangka peringatan HUT RI ke-80. Pemerintah berambisi dengan diliburkannya tanggal 18 Agustus, masyarakat dapat memanfaatkan hari tersebut dengan perlombaan.
"Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan aktivitas lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI. Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreatifitas untuk menjadi bangsa nan sejahtera dan maju," kata Wamensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Selain itu pemerintah berambisi seremoni dan kemeriahan 17 Agustus tidak hanya di tingkat nasional alias pusat saja, tetapi juga di daerah-daerah. Pemerintah membujuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali memeriahkan peringatan kemerdekaan Indonesia.
"Oleh lantaran itu, dalam kesempatan nan baik ini saya membujuk dan mengimbau seluruh masyarakat lembaga pemerintah pusat dan daerah, sekolah-sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk terut serta berperan-serta memeriahkan peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di rumah-rumah maupun di lingkungan Saudara-saudara semuanya di seluruh masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya menerbitkan surat info mengenai seremoni HUT ke-80 RI. Ia meminta instansi kementerian hingga Pemda memasang bendera Merah Putih.
SE tersebut terbit pada 28 Juli 2025 serta ditujukan kepada ketua lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketua lembaga pemerintah non-kementerian, ketua lembaga nonstruktural, kepala perwakilan Rl di luar negeri, gubernur provinsi di seluruh Indonesia, dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
(rfs/yld)