ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Pemerintah membujuk seluruh masyarakat menggunakan tanggal 18 Agustus untuk perlombaan.
"18 Agustus diliburkan," kata Wamensesneg di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
Mensesneg Prasetyo Hadi menerbitkan surat info mengenai seremoni HUT ke-80 RI. Ia meminta instansi kementerian hingga Pemda memasang bendera Merah Putih.
SE tersebut terbit pada 28 Juli 2025 serta ditujukan kepada ketua lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketua lembaga pemerintah non-kementerian, ketua lembaga nonstruktural, kepala perwakilan Rl di luar negeri, gubernur provinsi di seluruh Indonesia, dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Prasetyo meminta semua kementerian/lembaga ikut menyemarakkan peringatan HUT Ke-80 Rl tahun 2025. Adapun imbauan nan dilakukan adalah memasang hiasan hingga memasang bendera Merah Putih di instansi masing-masing pada 1-31 Agustus 2025.
(rfs/haf)