Pemkab Pandeglang Janji Thr Asn Cair Maksimal Tanggal 28 Maret

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Pandeglang -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tengah mengupayakan penyaluran tunjangan hari raya (THR) untuk para ASN. Pemkab mengupayakan pembayaran dilakukan sebelum hari lebaran.

"Yang jelas untuk Pandeglang sudah disampaikan bahwa kita bakal bayarkan pada bulan ini maksimal di tanggal 28 (sebelum lebaran)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Ali Fahmi Sumanta saat dikonfirmasi, Jumat (21/3/2025).

Fahmi menjelaskan penyaluran THR untuk para ASN di lingkungan pemerintahan Pandeglang merujuk pada peraturan pemerintah. Dalam peraturan itu, THR bakal dibagikan secara berjenjang dari mulai tanggal 17 Maret sampai hari lebaran.

"Peraturan pemerintah bisa dibayarkan paling sigap 15 hari sebelum hari raya dan dapatkan dibayarkan setelah hari raya. Tapi jika kita sudah bakal dibayarkan di bulan ini maksimal di akhir bulan tanggal 28 (Maret)," jelasnya.

Fahmi juga merespons perihal Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 29 Tahun 2025 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan penghasilan ketiga belas, nan menyatakan THR dibayarkan setelah hari raya. Pihaknya menyatakan bakal melakukan perbaikan jika ada keliruan di Perbup tersebut.

"Nanti jika ada kekeliruan kita perbaiki," katanya.

Fahmi mengatakan Pemkab Pandeglang menyiapkan anggaran sebesar Rp 60 miliar untuk THR. Uang tersebut bakal disalurkan langsung ke rekening tiap ASN.

"Rp 60 miliar kurang lebih lumayan sangat besar. Kita selesaikan segara pembayarannya," ujarnya.

(lir/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini