Pengacara Minta Fee Rp 5 M Ke Ibu Ronald Tannur, Tapi Baru Terima Rp 3,5 M

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengaku meminta fee sebesar Rp 5 miliar ke ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Namun Lisa mengaku baru menerima penghasilan Rp 3,5 miliar.

Lisa Rachmat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap mengenai vonis bebas kasus kematian Dini Sera, dengan terdakwa 3 pengadil nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Lisa mengatakan duit Rp 5 miliar itu sebagai success fee hingga putusan Ronald inkrah.

"Terkait perkara nan ibu tangani ini, Ronald Tannur ini, ibu mendapatkan berapa?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

"Kalau saya minta kepada Mama Ronald adalah Rp 5 miliar dari awal tingkat investigasi sampai inkrah," jawab Lisa.

"Bisa dijelaskan itu senilai itu untuk apa?" tanya jaksa.

"Ya honor," jawab Lisa.

"Honor ibu?" tanya jaksa.

"Success fee," jawab Lisa.

Kuasa norma Erintuah dan Mangapul juga mendalami Lisa soal total fee nan sudah diterima. Lisa mengaku baru menerima Rp 3,5 miliar.

"Jadi total berapa? Rp 3,5 (miliar)? Karena di sini Saudara sebutkan ya, saya bacakan Saudara saksi di BAP saksi nomor 16 tanggal 11 bulan 11 (tahun) 2024, 'agar Saudara jelaskan apakah semua pengeluaran diketahui oleh Ibu Ronald Tannur dan sampai saat ini sudah berapa duit nan diserahkan Ibu Ronald Tannur kepada Saudara? jelaskan', 'dapat saya jelaskan bahwa semua pengeluaran saya sepengetahuan Ibu Ronald Tannur lantaran semuanya saya sampaikan kepada Ibu Ronald Tannur dan sudah disepakati saya menalangi dulu baru kelak diganti. Dan total duit nan sudah saya terima dari ibu Ronald Tannur kurang lebih Rp 3,5 miliar. Jadi tetap sisa banyak nan belum diganti oleh Ibu Ronald Tannur'. Itu keterangan Saudara saksi?" tanya kuasa norma setelah membacakan BAP Lisa.

"Betul," jawab Lisa.

Lisa mengatakan dia kudu menalangi dulu menggunakan duit pribadinya untuk operasional penanganan perkara Ronald. Dia mengatakan ada kalkulasi mengenai nominal fee nan dia minta ke Meirizka.

"Sudah berapa nan diterima oleh Saudara saksi, totalnya. Apakah sesuai dengan BAP ini alias berbeda?" tanya kuasa norma terdakwa.

"Sesuai dengan BAP itu nan tadi saya sampaikan dan ada nan saya talangi, itu pun diketahui oleh Meirizka," jawab Lisa.

"Total duit nan Saudara mau minta kepada Meirizka itu berapa?" tanya kuasa norma terdakwa.

"Total duit nan bakal saya minta kepada Meirizka ya kelak Pak, ada hitungannya semuanya, saya lupa sekarang," jawab Lisa.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga pengadil PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu alias setara Rp 3,6 miliar mengenai vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga pengadil itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan alias turut serta melakukan perbuatan, pengadil ialah Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul nan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berasas Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, nan menerima bingkisan alias janji, berupa duit tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermulai dari jeratan norma untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara berjulukan Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan pengadil PN Surabaya nan dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap jika vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengusulkan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

(mib/taa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu