Pengacara Ronald Tannur Ngaku Ditekan, Jaksa Akan Hadirkan Saksi Verbalisan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengaku ditekan hingga mau disetrum listrik oleh interogator saat pemeriksaan. Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan interogator sebagai saksi verbalisan dalam sidang kasus suap vonis bebas atas kematian Dini Sera Afrianti.

Duduk sebagai terdakwa, 3 pengadil nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Hakim mengatakan jaksa tak bisa memaksakan keterangan Lisa nan membantah memberikan duit ke Erintuah Damanik.

"Penuntut umum, nggak bisa dipaksakan saksi untuk mengakui," kata ketua majelis pengadil Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

"Iya, keberatan dong," timpal Lisa.

Hakim meminta Lisa tak menyela ucapannya. Hakim mempersilakan jaksa menghadirkan interogator nan memeriksa Lisa alias nan disebut saksi verbalisan.

"Sebentar, sebentar, saya ngomong dulu jangan di iya-iya kan. Silakan kelak Saudara hadapkan saksi verbalisannya," kata hakim.

"Siap nan Mulia," jawab jaksa.

"Apakah betul apa nan disampaikan saksi ini bahwa dia dalam keadaan tekanan alias paksaan dari interogator nan memeriksa," ujar hakim.

Lisa mengaku siap dengan rencana dihadirkan interogator terdakwa namalain saksi verbalisan tersebut. Hakim mengatakan interogator nan memeriksa Lisa dapat dihadirkan dalam sidang selanjutnya sebagai saksi verbalisan.

"Baik, kami bakal menghadirkan saksi interogator nan memeriksa langsung," ujar jaksa.

"Siap," ujar Lisa.

"Nanti di persidangan berikutnya silakan," ujar hakim.

Sebelumnya, Lisa membantah memberikan duit SGD 150 ribu ke pengadil pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik. Lisa mengaku ditekan hingga mau disetrum listrik.

Hal itu disampaikan Lisa Rachmat saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap mengenai vonis bebas kasus kematian Dini Sera, dengan terdakwa 3 pengadil nonaktif PN Surabaya, ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Simak selengkapnya di laman selanjutnya.

"Ada di keterangan selanjutnya, saksi ini jawabannya, 'dapat saya jelaskan bahwa pada saat itu saya menggunakan nomor HP Nokia nan lama dengan nomor nan baru. Saat itu saya menghubungi Pak Damanik sebelum saya berangkat ke Surabaya, dan saya sampaikan jika saya bakal menghubungi bapak menggunakan nomor baru, dan setelah transaksi tersebut baik nomor maupun HP pun saya buang, sedangkan nomor HP Pak Damanik kemungkinan tetap menggunakan nomor nan lama nan sering beliau pakai'. Ada itu?" tanya Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Maka itu Pak, saya bilang Rp 150 ribu saya ngarang lantaran saya ditekan mau dilistrik lantaran Pak Damanik mengaku sudah menerima duit dari saya," jawab Lisa.

Lisa mengaku terpaksa mengarang keterangan tentang pemberian duit ke pengadil Erintuah Damanik. Dia menegaskan tak pernah ada pemberian SGD 150 ribu tersebut.

"Ibu mengenai jumlahnya ya. Mengenai jumlahnya nan 150?" tanya hakim.

"Itu tidak benar, Pak," jawab Lisa.

"Iya, makanya kan mengenai jumlahnya nan Ibu tidak benar," ujar hakim.

"Tidak memberi juga," jawab Lisa.

Lisa mengaku dipaksa lantaran Erintuah disebut telah lebih dulu memberikan pengakuan soal duit tersebut. Lisa mengatakan keterangan soal penggunaan nomor baru dan buang ponsel juga dia karang.

"Tidak ada pertemuan ini?" tanya hakim.

"Tidak ada Pak, sebetulnya tidak ada lantaran saya dipaksa kudu mengaku lantaran Pak Damanik sudah mengaku katanya menerima duit dari saya 140 dan 48. Saya tanya duit siapa," ujar Lisa.

"Sebentar, jikalau cerita Pak Damanik dari mana beliau tahu jika ibu naik pesawat batik, baik taksi, dari mana Pak Damanik bisa mengarang seperti itu?" tanya hakim.

"Saya ndak tahu Pak," jawab Lisa.

"Bukan itu, pertanyaan saya dari mana ibu bisa menjawab bahwa HP nan Saudara gunakan itu nomor baru dan HP-nya ibu buang?" tanya hakim.

"Semua itu saya karang lantaran saya ditekan Pak," jawab Lisa.

Hakim tak puas dengan jawaban Lisa. Hakim mengatakan Lisa memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang ini.

"Sudah nanti, terserah Saudara ini. Saudara di sini hanya sebagai saksi ya," ujar hakim.

"Siap," sahut Lisa.

Lalu, pengadil membacakan buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) Lisa nomor 39. BAP itu menerangkan soal Erintuah meminta SGD 150 ribu jika bisa memutuskan vonis bebas Ronald Tannur.

"Ini di keterangan ibu juga ada ini, saksi nomor 39, 'ada pertemuan kedua dengan Pak Erintuah di Dunkin Donuts Ahmad Yani Semarang, saat itu Pak Damanik menyampaikan, saya jika bisa putuskan bebas sudah disiapkan berapa?'. Kemudian Saudara jawab, '150 ribu' dijawab Pak Damanik 'tambah 50' kemudian saya katakan 'SGD ya' dijawab Pak Damanik 'ya', setelah itu saya bertanya, 'mau diserahkan kapan?' Dijawab Pak Damanik, 'tunggu arahan' setelah itu saya meninggalkan Pak Damanik'. Ada pertemuan-pertemuan sebelumnya mengenai 150, nomor 150?" tanya hakim.

"Saya tidak ada mengatakan tentang nomor nan Mulia," jawab Lisa.

Lisa mengatakan keterangan soal pertemuan dan permintaan SGD 150 ribu jika sukses memutuskan vonis bebas Ronald Tannur oleh Erintuah juga karangan.

"Ngarang juga ini?" tanya hakim.

"Iya, ya lantaran berangkaian dengan 150 dan berangkaian pengakuan Pak Damanik 140, 48 itu," jawab Lisa.

"Terserah Saudara lah kelak jika ada perkara nan lain," timpal hakim.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu