Pengusaha Dan Sopir Truk Demo Pembatasan Operasional, Minta Menhub Dicopot!

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan para pengemudi menggelar demonstrasi memprotes kebijakan pemerintah soal pembatasan truk melintas di tol selama mudik Lebaran 2025. Massa meminta agar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dicopot.

"Kami (sopir) dan pengusaha di sini meminta kepada Bapak Prabowo untuk turunkan Menteri, turunkan Menteri Perhubungan! Jangan tempatkan orang nan tidak mengerti tentang transportasi di Kementerian Perhubungan," kata Ketua DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (21/3/2025).

Demo digelar di depan instansi Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat. Sejumlah pengusaha dan pengemudi truk terlihat memakai baju hitam-hitam dan membawa poster-poster berisi kritik tajam terhadap pemerintah.

Gemilang mengatakan larangan truk melintas di tol selama 16 hari memberatkan pengusaha dan pengemudi truk. Dia mengatakan penghasilan mereka berkurang drastis lantaran pembatasan operasi truk selama masa Lebaran dinilai terlalu lama.

Dia mengatakan Aptrindo sudah menyampaikan keberatan sebelum kebijakan diterapkan. Namun dia mengatakan Kemenhub hanya berjanji bakal menampung usulan itu.

Pengusaha dan pengemudi truk pun menantang para pejabat Kemenhub, termasuk Menhub Dudy, menemui massa demonstrasi. Massa bersedia berdebat mengenai kebijakan ini.

"Rakyat nan bakal menanggung ini semuanya selama 16 hari. Kami tidak dapat beroperasi, pengemudi kami ini makan apa, Pak? Pengusahanya tidak bisa bayar cicilan," ujarnya.

Pembatasan Truk Selama Lebaran

Pemerintah resmi melakukan pengaturan pembatasan operasional pikulan peralatan selama arus mudik dan arus kembali pikulan Lebaran 2025. Aturan tersebut dibuat agar perjalanan lebih kondusif dan nyaman bagi semua pengguna jalan dengan tetap menjaga stabilitas pasokan peralatan kebutuhan pokok.

Pengaturan tersebut tertuang berasas surat keputusan berbareng (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

Dikutip dari unggahan akun IG Kemenhub @kemenhub151 Jumat (21/3), terdapat sejumlah pikulan peralatan barang nan dibatasi, di antaranya mobil peralatan dengan sumbu 3 alias lebih, mobil peralatan dengan kereta tempelan, mobil peralatan dengan kereta gandengan dan mobil peralatan nan mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan tersebut bertindak mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Sementara itu, pikulan peralatan nan tidak dibatasi adalah pikulan bahan bakar minyak (BBM) alias bahan bakar gas (BBG), pikulan peralatan nan mengangkut sepeda motor mudik gratis, pikulan peralatan nan mengangkut hantaran uang, keperluan penanganan musibah alam.

Kemudian, pikulan peralatan nan mengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak dan pikulan peralatan nan mengangkut peralatan pokok. Pada pikulan peralatan nan tidak dibatasi tersebut kudu dilengkapi dengan surat muatan nan diterbitkan oleh pemilik peralatan nan diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut kudu ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri pikulan barang.

(jbr/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu