ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polda Banten menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Lebak. Salah satu tersangka mengaku menggunakan sabu dengan argumen untuk mengobati masam urat.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, kedua tersangka berinisial BS dan DN. Menurut Wiwin, BS merupakan ketua di salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas).
Kepada polisi, BS mengaku telah aktif mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir. Ia berkilah sabu digunakan untuk mengurangi rasa nyeri akibat masam urat serta menambah semangat beraktivitas.
"Sementara itu, tersangka DN, nan bekerja sebagai pengemudi pribadi BS, mengaku hanya ikut-ikutan mengonsumsi lantaran sering berbareng tuannya," kata Wiwin, Senin (4/8/2025).
BS dan DN ditangkap polisi saat berada di sebuah ruko di Cibadak pada Kamis (31/7) pukul 02.00 WIB. "Keduanya tertangkap tangan berbareng sejumlah peralatan bukti nan menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ucap Wiwin.
Menurut Wiwin, BS membeli sabu seharga Rp 400 ribu dari seseorang berinisial IZ, nan saat ini tetap dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Polisi mengamankan tiga buah perangkat hisap, empat paket sabu, korek api, dan dua unit ponsel. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan sabu.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," tuturnya.
(aik/ygs)