ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Wacana ekspansi peran TNI di ranah sipil sekarang sedang dibahas dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid mengatakan prajurit TNI aktif menduduki kedudukan sipil maka kudu mengundurkan diri alias pensiun dari dinas.
"Kita mau agar militer betul-betul menjadi perangkat pertahanan negara. Untuk itu, kita kudu kembali kepada UU nan mengatur, ialah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata Gus Jazil dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).
Waketum PKB itu mengatakan dalam Pasal 47 UU TNI jelas disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki kedudukan sipil setelah mengundurkan diri alias pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Apakah nan sekarang sudah mengundurkan diri alias pensiun dari dinas aktif keprajuritan? Mari kita koreksi bersama," kata Jazilul.
Jazilul heran ketika patokan pasal tersebut tidak dijalankan oleh prajurit, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan) hanya mengimbau, tidak ada tindakan tegas. Seharusnya, menurut Jazilul, Panglima TNI dan Menhan menegakkan aturan, bukan hanya mengimbau.
"Mestinya ditegakkan ini, lantaran ini undang-undang. Undang-undang nan mengatur agar profesionalitas TNI betul-betul terjaga. Hari ini tidak terjaga jika ini tidak dilaksanakan," jelas Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.
Gus Jazil mengatakan apa nan dia sampaikan merupakan corak kecintaan kepada TNI dan militer. Untuk itu, dia menekankan agar UU TNI ditegakkan, jika tidak maka bakal terus muncul kecurigaan terhadap TNI.
"Kita sayang kepada TNI, sayang kepada militer. Maka UU nan mengatur dirinya kudu didisiplinkan dulu, sebelum mendisiplinkan nan lain. Kalau ini tidak disiplinkan, bakal terus muncul kecurigaan-kecurigaan, termasuk soal revisi dan nan lain. Apakah untuk ini ada revisi kira-kira begitu?" paparnya.
Jazilul menegaskan bahwa PKB sebagai partai nan lahir saat Reformasi, betul-betul menginginkan agar tentara menjadi perangkat pertahanan negara nan profesional. TNI diminta konsentrasi melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang.
"Kami PKB nan lahir pada saat Reformasi, betul-betul menginginkan tentara menjadi perangkat pertahanan negara nan professional. Jangan diganggu agar konsentrasi di situ!" imbuhnya.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya mengungkapkan usulan perubahan pasal dalam revisi UU TNI nan tengah digodok. Pihaknya mau ada patokan nan memperjelas batas dan sistem pelibatan TNI di kedudukan nonmiliter.
"Perubahan undang-undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan norma nan lebih jelas terhadap peran TNI, ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip kerakyatan dan supremasi sipil," ujar Sjafrie dalam rapat Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).
Sjafrie menyebut ada empat konsentrasi nan ditekankan oleh pihaknya. Salah satunya mengenai kebijakan modernisasi alutsista hingga batas pelibatan TNI di tugas nonmiliter.
"Satu, memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri. Dua, memperjelas batas dan sistem pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter," ujar Sjafrie.
"Tiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta agunan sosial bagi prajurit. Empat, menyesuaikan ketentuan mengenai kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi," tambahnya.
(rfs/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu