ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polda Banten menangkap Direktur PT Artha Eka Global Asia berinisial SEW (41) di kasus pengurangan volume takaran Minyakita di Tangerang. AW diamankan hari ini di sebuah apartemen di Karawang, Jawa Barat.
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan dia diamankan pada pagi tadi pukul 07.30 WIB oleh tim dari Subdit 4 Tipidter Polda Banten di Tamansari Mahogany Apartment, Jalan Arteri Karawang Barat. Tersangka langsung dibawa ke Polda Banten untuk diperiksa lebih lanjut.
"Penangkapan tersebut mengenai komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng nan memanipulasi takarannya kemudian bakal diperiksa sebagai tersangka," kata Yudhis, Sabtu (14/3/2025).
Yudhis menambahkan SEW selaku Direktur PT Artha Eka Global menunjuk tersangka AN nan sebelumnya telah ditangkap di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Tersangka lampau mensuplai botol bungkusan 1 liter, kardus, label bungkusan botol plastik untuk merek Minyakita dan Djernih nan diproduksi di Tangerang.
"Selain itu menerima royalti dari penggunaan lisensi merek Minyakita dan minyak Djernih," paparnya.
SEW juga bertanggung jawab mengedarkan dua merek minyak tersebut. Dia juga mengetahui dan bertanggung jawab pada pengurangan volume Minyakita dari 1 liter menjadi 750-800 mililiter nan diedarkan di Serang dan Tangerang.
"Peran tersangka di antaranya menjual dan mengedarkan nan dikurangi volumenya," tegas Yudhis.
Tersangka Sunat Takaran Ditangkap
Sebelumnya, Polda Banten menangkap seorang pelaku pengurangan takaran Minyakita di Kabupaten Tangerang. Tersangka berinisial AN melakukan pengemasan dan mengurangi takaran di bungkusan minyak goreng merek Minyakita dan Djernih.
"Jadi pengungkapan ini berasal dari maraknya alias kisruhnya di pasaran bahwa keberadaan alias penjualan Minyakita ini banyak ditemukan adanya indikasi tiruan dan pengurangan volume alias isi daripada kemasan," kata Wadirkrimsus AKBP Wiwin Setiawan, Rabu (12/3).
AN merupakan kepala bagian produksi untuk PT Artha Eka Global Asia. Dia juga pengelola aktivitas pengemasan minyak goreng untuk merek Minyakita dan Djernih di Kabupaten Tangerang.
Pelaku mengaku meraup untung Rp 45 juta tiap bulan dari aksinya tersebut. Kejahatan ini dilakukan sejak Januari 2025. Tersangka setiap hari memproduksi lebih dari 100 dus, tiap dus berisi 12 botol minyak ukuran 1 liter nan tersangka telah kurangi sebelumnya.
"Keuntungan tersangka dapatkan dari hasil penjualan minyak goreng sawit tersebut dalam setiap bulan rata-rata sebesar Rp 45 juta," papar Wiwin.
(bri/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu