Polisi Gerebek Karaoke Sediakan Striptis Di Jateng, 1 Orang Jadi Tersangka

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polda Jawa Tengah menggerebek tempat karaoke di Jalan Kiai Saleh, Semarang, nan diduga menyediakan tarian striptis dan prostitusi. Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS namalain Mami U, nan berkedudukan dalam mengatur aktivitas tersebut. Saat ini tersangka telah ditahan guna kepentingan investigasi lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dilansir detikJateng, Minggu (2/3/2025).

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kombes Dwi Subagio, pada Kamis (27/2) malam hingga Jumat (28/2) awal hari. Awalnya, polisi mendapat info tempat berjulukan Mansion KTV & Bar itu menyediakan jasa intermezo penari telanjang.

Dari penyergapan tersebut, diamankan sejumlah orang termasuk 16 orang Lady Companion (LC) alias pemandu lagu hingga penyedia jasa nan dipanggil 'mami' dan 'papi'. Sejumlah peralatan bukti juga diamankan, mulai dari arsip hingga perangkat komputer.

"Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket intermezo nan mencakup jasa tarian tanpa busana (striptis) serta jasa cabul lainnya nan dilakukan di tempat maupun di hotel," "jelasnya.

Hingga kini, sebanyak 20 saksi, termasuk tenaga kerja dan pemandu lagu, telah diperiksa. Ke depan, interogator disebut bakal berkoordinasi dengan lembaga untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan norma tempat intermezo tersebut.

Baca selengkapnya di sini dan sini.

(imk/taa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu