ARTICLE AD BOX
Siak -
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Siak, ditangkap polisi atas dugaan peredaran narkoba. Pria berinisial IB (41) itu diamankan berbareng peralatan bukti sabu saat menunggu pembeli.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan IB diamankan di Jalan Pusako RT 004 RW 003 Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, pada Minggu (6/7) awal hari. Penangkapan IB ini berasal dari adanya info mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di letak tersebut," kata Eka, Rabu (9/7/2025).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando menjelaskan pihaknya menyita peralatan bukti, antara lain 4,62 gram sabu, timbangan, pipet plastik, kotak rokok, dan ponsel dalam penangkapan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka IB mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan didapat dari seseorang berjulukan HE (40)," ujar AKP Tony.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif mengandung amphetamine. Saat ini tersangka diamankan di Polres Siak untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tak berakhir di tersangka IB, polisi juga mengamankan tersangka HE. HE ditangkap di Kampung Langkai, Kecamatan Siak. Dari tersangka, disita peralatan bukti sabu seberat 1,27 gram.
"Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sukses mengamankan TS pada malam itu juga. Saat diinterogasi, TS mengakui bahwa sabu tersebut dia peroleh dari seseorang berjulukan TM, nan saat ini tetap buron dan telah ditetapkan sebagai DPO," lanjut AKP Tony Armando.
Lebih lanjut, Tony mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu.
"Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun nan terlibat dalam peredaran gelap narkoba, termasuk abdi negara alias pegawai pemerintahan," tegasnya.
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini