Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Minta Proses Praperadilan Tidak Ditunda
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, yaitu Ronny Talapessy, berharap agar proses sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan tidak berlarut-larut. Ronny meminta agar KPK tidak memperlambat proses dengan tidak hadir pada persidangan, seperti yang terjadi pada Selasa kemarin. “Harusnya proses praperadilan ini tidak berlarut-larut dan KPK harus hadir tanpa menunda-nunda waktu,” ujar Ronny kepada Kompas.com.
Ronny menyayangkan absennya KPK pada sidang perdana yang membuat penjadwalan sidang ditunda hingga 5 Februari 2025. Padahal, KPK sebelumnya telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses praperadilan. Ronny menegaskan bahwa mereka tetap menghormati KPK sebagai lembaga, namun juga meminta agar KPK hadir pada sidang-sidang selanjutnya. Konsep praperadilan adalah hak untuk mendapatkan pengadilan yang cepat, dan hal ini digunakan untuk melindungi hak-hak pihak yang dirugikan oleh tindakan penegak hukum.
“Semoga di sidang berikutnya, KPK tidak absen lagi sehingga pelanggaran dan kesewenang-wenangan penyidik KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka dapat diuji secara hukum,” kata Ronny. Praperadilan diharapkan menjadi bagian penting dari sejarah dalam mempertahankan demokrasi melalui jalur hukum. Tim hukum Hasto akan mengungkap dugaan cacat prosedural yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Gugatan praperadilan diajukan oleh Hasto atas penetapan status tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024. Hasto menjadi tersangka terkait kasus suap dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan terhadap eks kader PDI-P, Harun Masiku. KPK meminta penundaan sidang praperadilan Hasto untuk menyiapkan materi terkait gugatan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa proses persiapan membuat KPK meminta penundaan sidang praperadilan untuk menyiapkan materi sidang, termasuk ahli dan hal administratif lainnya. Hal ini memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dengan demikian, sidang praperadilan Hasto ditunda hingga 5 Februari 2025.
Dalam kesempatan ini, Ronny Talapessy berharap agar proses praperadilan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang tidak perlu. Ia juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk mengemukakan argumennya secara adil dan transparan. Semoga kebenaran dapat terungkap dan keadilan bisa ditegakkan melalui proses hukum yang berkeadilan.
Leave a Comment