Mengapa Debat Kandidat Pilkada 2024 Harus Digelar Maksimal 3 Kali?
Pelaksanaan debat kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diatur hingga maksimal tiga kali. Hal ini diumumkan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik di Gedung KPU, Jakarta pada Jumat (2/8).
Debat tersebut akan difokuskan untuk pelaksanaan Pilkada di tingkat provinsi. Menurut Idham, teknis pelaksanaan debat akan diatur oleh KPU daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Pelaksanaan debat antara pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menjadi penyelenggara Pilkada. KPU telah menetapkan batas maksimal tiga kali debat,” ujar Idham.
Mengenai jadwal debat Pilkada, Idham menyatakan bahwa hal tersebut akan ditentukan oleh KPU daerah masing-masing. “Rencana jadwal debat akan diatur oleh KPU di setiap daerah,” tambahnya.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dengan adanya jadwal tahapan yang telah ditetapkan, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan transparan. Semua proses akan diawasi oleh KPU untuk memastikan keadilan dan keberlangsungan demokrasi dalam pemilihan kepala daerah.
Leave a Comment