ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka asusila. Polri mendalami dugaan AKBP menjual tindakan asusilanya itu ke sebuah situs.
"Apakah mengunggah, tadi proses info nan kita terima, itu bakal dilakukan secara scientific crime investigation dulu ya. Ada laboratorium digital. Kan tadi proses ini tetap disinambungan nih. Simultan terus ya," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konvensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
Fajar diduga melakukan tindakan cabul terhadap sejumlah anak. Penyidik bakal mendalami keaslian dari video tersebut.
"Kita proses mengidentifikasi dari mulai keasliannya, dan kemudian apakah ini unggahannya tidak ada editan, kemudian juga apakah ini asli, itu kelak akan, ini teknis ya. Nanti perkembangan aja," tambahnya.
Trunoyudo menyebut dugaan itu juga merujuk kepada adanya untung alias tidak dalam penjualan video jika memang dilakukan. Dia memastikan bakal mengusut dugaan itu.
"Terkait dengan adanya laporan tersebut, sebagaimana nan telah disampaikan dari sejak awal oleh Direktur Reskrimum Polda NTT, itu bagian daripada tindak lanjut. Terkait dengan apakah mendapatkan keuntungan? Tentu dalam perihal ini, proses ini terus didalami," ujarnya.
"Tadi saya sampaikan, kan proses ini berkesinambungan, tetap simultan," sambungnya.
Seperti diketahui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat namalain dipecat lantaran dinilai telah melanggar sumpah alias janji personil Polri.
"Pasal nan dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C nomor 1, Pasal 8 huruf C nomor 2, Pasal 8 huruf C nomor 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G nomor 5 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Trunoyudo.
Terkait kasus pidananya, Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia juga dijerat Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C dan I UU nomor 12 tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual alias Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang ITE junto pasal 55 dan 56 KUHP.
(azh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu