ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa sound horeg adalah haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa memahami fatwa tersebut.
"Hasil bahtsul masail tersebut bisa dipahami," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Sabtu (4/7/2025).
Ia menyebut aktifitas sound horeg bisa menimbulkan mudarat. Sehingga perlu ada fatwa nan tegas mengenai sound horeg.
"Mengingat ada mafsadah nan ditimbulkan dari aktftas sound horeg tersebut nan kudu dicegah dan itu kontekstual. Karenanya norma keagamaan nan ditetapkan kudu dipahami utuh komplit dengan konteksnya," jelas Niam.
Sebelumnya, pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata lantaran bisingnya suara, melainkan lantaran konteks dan akibat sosial nan melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.
"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek akibat suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar Kiai Muhib, dikutip dari IG @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).
"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu alias tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjutnya.
(isa/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini