Ppatk Blokir Rekening Nganggur, Dasco: Selamatkan Uang Nasabah

Sedang Trending 21 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melalukan pemblokiran rekening dormant alias rekening nan tidak mempunyai aktivasi transaksi dalam kurun 3-12 bulan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya mendapat penjelasan dari PPATK bahwa langkah itu bermaksud melindungi rekening nasabah.

"Bahwa PPATK justru mau melindungi rekening rekening pengguna nan diduga dormant," kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

"Karena rekening-rekening pengguna nan diduga dormant itu nan namanya duit manajemen itu tetap diambil, tetapi kemudian bunga-bunga nan dibayar tidak diberikan, itu kewenangan nasabahnya tidak diberikan," tambahnya.

Selain itu, kata Dasco, PPATK sudah menjelaskan bahwa rekening nan tidak aktif tersebut ada nan berasal dari sejumlah jenis kejahatan. Dengan begitu, rekening tersebut dibekukan sementara menunggu konfirmasi dari pemiliknya.

"Dan itu tidak, menurut PPATK, tidak susah ketika untuk mengaktifkan kembali," sebutnya.

Seperti diketahui, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Pihaknya menemukan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp 428,61 miliar tanpa ada pembaruan info nasabah.

"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian duit dan kejahatan lainnya, nan bakal merugikan kepentingan masyarakat alias apalagi perekonomian Indonesia secara umum," katanya dalam keterangan tertulis dilansir detikFinance, Selasa (29/7).

Sepanjang lima tahun terakhir, Ivan menyebut maraknya penggunaan rekening dormant nan tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi sasaran kejahatan. Hal itu antara lain digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nomine sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan norma baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant nan tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian info nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap mempunyai tanggungjawab melakukan pembayaran biaya manajemen kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya lenyap serta ditutup oleh pihak bank," bebernya.

(ial/fca)