ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan penjelasan mengenai pajak intermezo olahraga, khususnya olahraga padel nan belakangan ramai di publik. Pramono menegaskan pajak intermezo olahraga, termasuk padel, diatur undang-undang, bukan inisiatif Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak intermezo dan pajak pertandingan," kata Pramono di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/7/2025).
Menurut Pramono, pajak intermezo diberlakukan pada 21 jenis bagian olahraga, termasuk olahraga air maupun darat, nan melibatkan unsur intermezo alias rekreasi.
"Semua nan menyangkut pajak intermezo olahraga itu semuanya terkena pajak. Ada 21. Termasuk tenis, renang, basket, bola volley, padel," jelasnya.
Politikus PDIP itu juga menyampaikan bahwa polemik ini ramai terjadi lantaran masyarakat mempertanyakan pajak nan dikenakan pada padel, olahraga nan sekarang tengah terkenal di kalangan masyarakat kelas menengah ke atas.
"Ini kan menjadi rame lantaran padel. Dan padel ini terus terang aja minta maaf. Rata-rata nan bermain adalah middle ke atas," ungkapnya.
Dalam penjelasannya, Pramono menjelaskan kenapa golf tidak termasuk dalam daftar nan dikenai pajak hiburan. Mantan Seskab itu mengatakan, golf sudah dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%.
"Kemudian ada pertanyaan, kenapa kok golf tidak dikenakan ini? Teman-teman sekalian, golf sudah dikenakan PPN. Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11%," ungkapnya.
Sementara itu, pajak intermezo untuk olahraga seperti padel, basket, hingga renang dikenakan sebesar 10%. "Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10%. Jadi itulah nan diatur," tuturnya.
Gubernur menegaskan bahwa penerapan pajak ini bukan berasas kebijakan Pemprov DKI Jakarta, melainkan lantaran mengikuti ketentuan nan diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009.
"Dan kami mengatur itu bukan lantaran inisiatif dari pemerintah Jakarta, tetapi undang-undang nan mengatur itu. Dan kami menerapkan itu," tegasnya.
(bel/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini