ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi merespons kejadian viral tindakan begal tetek di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial BS (30) akhirnya ditangkap polisi.
"Pelaku ditangkap usai kami melakukan penyisiran di CCTV letak sekitar dan menggunakan metode scientific crime investigation," ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, dilansir Antara, Selasa (25/2/2025).
Seala mengatakan pelaku melakukan perbuatan cabul itu untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Dia menyasar wanita nan sedang melangkah kaki.
Kemudian, petugas juga memastikan apakah pelaku mempunyai kelainan dengan melalui uji alias pemeriksaan klinis di psikologi.
"Kalau dalam kriminologi (begal payudara) itu bisa disebut sebagai penyimpangan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Asusila dengan ancaman balasan penjara paling lama 9 tahun.
Viral di Medsos
Aksi pemalak tetek terjadi di jalanan area permukiman penduduk di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku pemalak tetek tersebut sekarang diburu polisi.
Dari video beredar seperti dilihat , terlihat mulanya korban tengah melangkah seorang diri. Dari arah belakang, tampak pelaku mengendarai sepeda motor mendekati korban. Pelaku lantas melakukan perbuatan cabulnya tersebut lampau pergi meninggalkan lokasi.
"Anggota sedang ke TKP (tempat kejadian perkara untuk pendalaman," kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam saat dihubungi, Senin (24/2).
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu