ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari ruji-ruji besi usai mendapat abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati keputusan Prabowo itu.
"Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah kewenangan prerogatif presiden nan diatur dalam konstitusi," kata Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, kepada wartawan Sabtu (2/8/2025).
Andy mengatakan kewenangan prerogatif presiden memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat. PSI percaya keputusan ini diambil dengan beragam pertimbangan nan kompleks demi kebaikan bangsa.
"PSI percaya keputusan ini diambil dengan beragam pertimbangan nan kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa," ujar Andy.
PSI membujuk semua pihak untuk juga menghormati keputusan presiden ini. Kata Andy, norma dan keadilan adalah dasar krusial dalam bernegara demokrasi.
"PSI percaya bahwa hukum, konstitusi dan keadilan adalah dasar krusial dalam negara demokrasi," pungkas Andy.
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari ruji-ruji besi setelah mendapat abolisi dan amnesti. Tom Lembong dan Hasto berterima kasih ke Presiden Prabowo Subianto.
Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara mengenai kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom telah mengusulkan banding atas vonis itu.
Abolisi dan amnesti tersebut diberikan usai DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden mengenai pemberian amnesti hingga abolisi. Penyerahan Keppres pun dilakukan Jumat (1/8).
(whn/idh)