ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polda Metro Jaya meningkatkan kasus tudingan piagam tiruan nan dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan. Relawan Pro-Jokowi (Projo) menyebut sudah meyakini perihal itu sejak awal kasus ini dilaporkan Jokowi.
"Kami mengapresiasi penyelidik Polda Metro Jaya nan sudah meningkatkan laporan Pak Jokowi kepada Roy Suryo, dkk atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan alias tuduhan menjadi proses penyidikan. Jujur kami sudah meyakini ini sejak awal, hanya masalah waktu saja Roy Suryo dkk bakal menjadi tersangka atas tuduhan mereka kepada Pak Jokowi," kata Waketum Projo Freddy Alex Damanik kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).
Freddy menyebut Jokowi telah menunjukkan piagam miliknya kepada kepolisian. Dia menyebut polisi juga telah mencari fakta-fakta selama proses penyelidikan.
"Sebenarnya pembuktian kasus ini sangat sederhana. Sejak awal melapor Pak Jokowi sudah menunjukkan piagam aslinya kepada penyelidik Polda Metro Jaya. Kemudian penyelidik juga telah meminta keterangan kepada UGM selaku kampus nan mengeluarkan ijasah Pak Jokowi. Penyelidik juga sudah memeriksa teman-teman kuliah Pak Jokowi. Demikian juga sangat banyak bukti-bukti video Roy Suryo, dkk nan memfitnah Pak Jokowi," ujarnya.
Freddy menganggap terlapor Roy Suryo dkk telah menuduh Jokowi mengenai piagam sekolahnya. Dia menilai para terlapor kudu bertanggung jawab.
"Kami menyarankan kepada Roy Suryo, dkk tidak usah lagi memainkan narasi-narasi nan memutarbalikkan fakta. Kalian nan menuduh Pak Jokowi dengan piagam palsunya, kalian nan telah menyerang harkat dan martabat Pak Jokowi, maka kalian kudu siap bertanggungjawab," kata Freddy.
"Kasus ini kudu memberi pelajaran kepada publik, bahwa tidak boleh siapa pun dengan argumen apapun menyerang kehormatan orang lain terlebih dilakukan di hadapan publik/media, setiap orang bebas beranggapan dan dijamin oleh UUD 1945, tapi setiap pendapat mempunyai batas juga ialah kewenangan dan kebebasan orang lain juga, dan itu juga dilindungi oleh UUD 1945," lanjutnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan perkembangan terkini laporan tudingan piagam tiruan nan dilaporkan Jokowi. Penyidik sudah melakukan gelar perkara mengenai laporan tersebut pada Kamis (10/7).
"Bahwa kemarin hari Kamis, tanggal 10 Juli, pukul 18.45 WIB, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi nan sedang ditangani. Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7).
Berdasarkan hasil gelar perkara nan dilakukan, ditemukan unsur pidana dalam perkara nan dilaporkan Jokowi. Kasus tudingan piagam itu pun ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP pertama, pelapornya adalah Ir HJW. Dalam proses penyelidikan nan sudah dilaksanakan dalam gelar perkara, disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.
(fca/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini