Ronald Tannur Bersaksi Di Sidang Tiga Hakim Pn Surabaya

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Pengacara Ronald, Lisa Rachmat, juga bakal menjadi saksi dalam sidang ini. Terdakwa dalam sidang ini merupakan tiga pengadil nan menjadi majelis pengadil pembebas Ronald, ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.  

Terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga pengadil PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu alias setara Rp 3,6 miliar mengenai vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Jaksa juga telah mengusulkan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.   

Terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Ronald Tannur pun telah dieksekusi untuk menjalani hukumannya.