Rosan Roeslani Jamin Danantara Bisa Diaudit Kpk-bpk, Tak Kebal Hukum

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani menjamin lembaganya dapat diaudit oleh auditor dan lembaga penegak hukum. Rosan mengatakan tidak ada pihak nan kebal norma di Indonesia.

"Pertama nan mau saya sampaikan, tidak ada kebal norma di negara ini. Jadi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa, apa lagi jika ada tindakan nan tidak patut alias kriminal, sangat-sangat bisa. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ya kan ada program PSO (public service obligation/kewajiban pelayanan publik)," kata Rosan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Rosan meluruskan rumor nan menyebut bahwa Danantara tidak bisa diaudit. Selain itu, badan pelaksana Danantara turut diawasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) nan diketuai oleh Erick Thohir.

"Itu juga bisa diaudit untuk perusahaan-perusahaan nan ada PSO. Jadi, buletin ini kudu diluruskan. Dan semua itu ikut mengawasi kita dan ikut berperangkat aktif dalam rangka memastikan bahwa kita melangkah dengan baik dan benar," ujarnya.

Dalam UU BUMN, diketahui struktur Danantara terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas bekerja untuk melakukan pengawasan atas operasional Danantara nan dilakukan oleh badan pelaksana.

Dalam salah satu pasal, Danantara disebut sebagai badan pengelola investasi bakal mendapatkan modal berasal dari penyertaan modal negara dan sumber lain. Penyertaan modal dari negara sendiri dapat berasal dari biaya tunai, pemberian peralatan milik negara, dan kepemilikan saham negara pada BUMN.

Modal Danantara sebagai badan pengelola investasi ditetapkan paling sedikit Rp 1.000 triliun. Modal itu bisa saja bertambah jika ada penambahan suntikan modal negara ataupun dari sumber lain.

(rfs/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu