ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI berbareng pemerintah sepakat jika advokat bisa menyatakan keberatan dalam proses pemeriksaan tersangka. Hal ini tertuang dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan dibahas DPR dan pemerintah.
Adapun patokan ini tertuang dalam Pasal 33 RUU KUHAP. Advokat bisa menyatakan keberatan jika tersangka merasa terintimidasi saat pemeriksaan berlangsung.
"Ini kan wajar ya, didampingi masa dia keberatan nggak boleh," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Habiburokhman menyebut selama ini advokat hanya bisa mencatat dan mendengar saat pemeriksaan berlangsung. Ia lantas meminta persetujuan dan dijawab sepakat oleh pemerintah nan diwakili oleh Wamen Hukum Eddy Hiariej.
Pada ayat (2) Pasal 33 RUU KUHAP juga mengatur bahwa advokat bisa mengatakan keberatan jika interogator melakukan intimidasi. Adapun personil Komisi III Fraksi Golkar Soedeson Tandra mengusulkan adanya penambahan ayat (3) nan menyebut keberatan advokat untuk dimasukkan dalam buletin acara.
Di kesempatan nan sama Eddy Hiariej meminta Pasal 33 diberi penjelasan mengenai contohnya. Ia menyebut kata 'intimidasi' di sana berkarakter general dan subjektif.
"Karena jangan sampai intimidasi dan lain sebagainya itu berkarakter subjektif dari advokat saja, jadi kita memberikan penjelasan," kata Eddy.
Ditemui terpisah, Habiburokhman mengatakan RUU KUHAP ini mau memberikan keadilan. Ia menyebut saat pendampingan tersangka advokat tak lagi hanya tak bersuara dan mencatat.
"Di KUHAP ini advokat tidak dibatasi hanya diam, duduk, dan mencatat. Jadi bisa berkarakter aktif , apalagi ada ayat (2)-nya jika terjadi intimidasi, jika terjadi pertanyaan nan menggiring, advokat bisa menyatakan keberatan dan keberatannya itu dimasukkan dalam buletin acara," ujar Habiburokhman.
"Jadi sudah komplit banget nih, bisa ngomong, bisa berdebat dan apa nan menjadi inti keberatan itu dimasukan dalam buletin aktivitas sehingga menjadi jauh lebih fair," imbuhnya.
(dwr/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini