ARTICLE AD BOX
Satu family di Serang, Banten, kudu mendekam di kembali ruji-ruji besi lantaran mengelola pabrik narkoba. Mereka nan dijatuhi balasan adalah istri, anak, dan menantu, bos pabrik pil Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC), Beny Setiawan.
Identitas mereka sebagai berikut:
- Istri ketiga Benny Setiawan, Reni Maria Anggraeni, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 2 tahun kurungan
- Putra Beny Setiawan, Andrei Fathur Rohman, dijatuhi balasan 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 2 tahun kurungan
- Menantu Beny Setiawan, Muhamad Lutfi, menerima balasan lebih berat, ialah 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Mereka nan merupakan family Beny mempunyai peran nan berbeda-beda. Khusus Reni, dia dinyatakan terlibat aktif dalam transaksi finansial upaya terlarangan sang suami.
Selain itu, ada dua terdakwa nan merupakan tenaga kerja Benny dijatuhi balasan penjara seumur hidup. Dua terdakwa itu adalah Jafar dan Abdul Wahid, Jafar disebut sebagai peracik obat keras dan Abdul Wahid sebagai manajer logistik di pabrik pil pCC itu.
Sementara tiga tenaga kerja lainnya, ialah Hafas, Acu, dan Burhanudin, dihukum masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Terdakwa merupakan mata rantai nan krusial dalam tahap operasi di mana terdakwa bekerja menyerahkan ratusan kilogram pil PCC. Terdakwa bukan hanya berkedudukan sebagai kurir, mengoperasikan mesin tapi juga membantu mengemas dan berkedudukan aktif," kata pengadil saat membacakan putusan di PN Serang, Jumat (4/7).
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya, jaksa menuntut agar sebagian besar terdakwa dijatuhi balasan mati.
Jaksa Banding
Foto ilustrasi: (/Ari Saputra)
"Karena tuntutan nan kami bacakan tidak sesuai dengan putusan nan telah diputuskan majelis hakim, tentu kami bakal melakukan upaya norma banding," kata Purkon dilansir Antara, Sabtu (5/7/2025).
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan jaksa, Beny Setiawan disebut memproduksi pil PCC setelah menerima pesanan dari rekannya berjulukan Fery, nan sekarang berstatus buron.
Pil PCC diproduksi massal dan dikirim dalam ratusan koli ke beragam daerah, dengan menghasilkan untung hingga Rp5,1 miliar.
Anak Beny, Andrei, disebut sebagai pengantar barang. Sedangkan istri Beny, Reni, mengelola pembelian bahan baku serta urusan keuangan.
Produksi dilakukan di rumah mewah milik Beny Setiawan. Mereka menyamarkan upaya haram itu dengan jasa ekspedisi.
Pabrik terlarangan tersebut akhirnya dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 September 2024 setelah serangkaian pengintaian. Proses norma terhadap dua terdakwa utama, Beny Setiawan dan Faisal, tetap melangkah dan bakal dilanjutkan dalam sidang pembelaan pekan depan.
(zap/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini