Satpol Pp Gerebek Penjual Miras Ilegal Di Ciawi Bogor, 804 Botol Disita

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bogor -

Satpol PP Kabupaten Bogor menggerebek warung nan berjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Ciawi. Total sebanyak 804 botol miras disita dalam penyergapan itu.

"Di letak tersebut, petugas sukses menemukan dan mengamankan sebanyak 804 botol minuman keras dari beragam merek nan tidak mempunyai izin edar," kata Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Sabtu (5/7/2025).

Penggerebekan dilakukan pada hari Jumat (4/7) sore hingga malam. Anwar mengatakan pihaknya bergerak usai menerima adanya kejuaraan dari masyarakat.

"Lokasi ini ditargetkan berasas kejuaraan masyarakat nan mencurigai adanya penjualan minuman keras secara daring (online) maupun langsung (offline)," ucapnya.

Dia menyebut landasan norma penyergapan dilakukan berasas pada Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 dan Perbup Bogor Nomor 81 Tahun 2021.

"Seluruh peralatan bukti kemudian dibawa ke instansi Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku," tuturnya.

Sementara penyitaan ratusan botol miras tersebut berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan. Cuaca hujan menjadi hambatan penggerebekan.

"Kegiatan melangkah kondusif dan kondusif, halangan kondisi cuaca nan hujan menjadi hambatan dalam penyelenggaraan aktivitas penertiban di lapangan," pungkasnya.

(rdh/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini