Sekjen Gerindra Nilai Putusan Mk Pisah Pemilu Potensi Langgar Uud

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 nan memisahkan agenda pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurutnya, putusan itu berpotensi melanggar UUD 1945.

"Di dalam Pasal 22E Undang-undang Dasar 45 disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan selama sekali dalam 5 tahun untuk DPR RI, DPD, DPRD kabupaten kota dan provinsi. Kami baca (putusan MK), pilkada dan pemilihan DPRD baru bakal dilaksanakan dua separuh tahun setelah selesainya pemilihan Presiden dan DPR RI," ujar Muzani di Makassar, dilansir detikSulsel, Jumat (4/7/2025).

"Itu artinya ada pemunduran masa 2 tahun setengah. Pertanyaannya, apakah keputusan ini tidak berpotensi justru bertentangan dengan undang-undang Dasar 45 nan mengatakan bahwa pemilihan itu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun?" sambungnya.

Kemudian, Muzani menyebut Gerindra menganggap putusan ini justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Sebab, katanya, Pasal 22E dalam UUD 1945 menyebut Pemilu digelar 5 tahun sekali.

"Nah, pandangan kami, Keputusan Mahkamah Konstitusi ini justru berpotensi menimbulkan problem baru terhadap Pasal 22e Undang-Undang Dasar 45 nan menyebut bahwa setiap 5 tahun sekali diadakan pemilihan umum untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD kabupaten/kota termasuk gubernur dan wali kota," jelasnya lagi.

Lebih lanjut, katanya, padahal pemilu serentak kala itu adalah putusan MK juga. Dia menilai MK kerap berubah-ubah.

"Pemilu nan serentak ini Presiden, DPR RI, DPD, DPRD kabupaten kota dan provinsi itu kan dulu menjadi keputusan dari Mahkamah Konstitusi, agar pemilu dilaksanakan secara serentak. Kemudian kita mengikuti keserentakan seperti nan sekarang ini diminta oleh Mahkamah Konstitusi dan sekarang Mahkamah Konstitusi kemudian berubah lagi terhadap keputusan ini," katanya.

Baca selengkapnya di sini.

(azh/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini