ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Badal haji merupakan penyelenggaraan ibadah haji nan diwakilkan kepada orang lain lantaran jemaah tidak bisa menunaikannya sendiri. Kementerian Agama (Kemenag) RI memfasilitasi badal haji untuk jemaah nan memenuhi kriteria tertentu dan memberikan sertifikat resmi sebagai bukti.
Pada musim haji 2025, pemerintah menyiapkan sekitar 140 petugas untuk melaksanakan badal haji, khususnya bagi jemaah nan wafat sebelum wukuf di Arafah. Layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjamin kewenangan seluruh jemaah, termasuk nan tak sempat menyelesaikan rangkaian ibadah haji.
Berikut penjelasan komplit mengenai pengertian, ketentuan, dan langkah mendapatkan sertifikat badal haji.
Apa Itu Badal Haji?
Mengutip penjelasan dari Kemenag, badal haji adalah penyelenggaraan ibadah haji oleh seseorang atas nama jemaah lain nan tidak dapat melaksanakannya lantaran kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, sakit berat, alias kehilangan logika (demensia).
Dalam norma Islam, badal haji diperbolehkan. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim menyebut bahwa Rasulullah SAW membolehkan seorang anak menghajikan ibunya nan wafat sebelum sempat menunaikan haji. Salah satu syarat utama adalah orang nan membadalkan kudu sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
Siapa Saja nan Berhak Dibadalkan?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan Keputusan Dirjen PHU Nomor 223 Tahun 2022, ada tiga kategori jemaah nan dapat dibadalkan:
- Jemaah nan wafat sebelum wukuf di Arafah, baik di embarkasi, dalam perjalanan, maupun setelah tiba di Arab Saudi;
- Jemaah nan sakit berat dan tidak bisa disafariwukufkan;
- Jemaah nan mengalami gangguan mental permanen.
Pelaksanaan badal haji dilakukan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) nan telah menunaikan haji sebelumnya dan melalui proses pendataan serta penugasan resmi.
Sertifikat Badal Haji dari Pemerintah
Setelah badal haji dilaksanakan, pemerintah menerbitkan sertifikat resmi. Berikut ketentuannya:
- Dikeluarkan oleh PPIH Arab Saudi;
- Mencantumkan nama jemaah nan dibadalkan dan nama petugas nan melaksanakan badal;
- Ditandatangani oleh Kepala Bidang Bimbingan Ibadah atas nama Ketua PPIH Arab Saudi;
- Diserahkan kepada Ketua Kloter untuk disampaikan ke mahir waris;
- Format dan corak sertifikat ditentukan oleh PPIH Arab Saudi.
Selain sertifikat badal, jemaah nan wafat dan dibadalkan juga berkuasa mendapatkan sertifikat haji secara resmi dari Kemenag.
Cara Mendapatkan Sertifikat Badal Haji
Ahli waris tidak perlu mengurus sertifikat ke Arab Saudi. Sertifikat badal haji bakal disampaikan Ketua Kloter ke Kantor Kemenag kabupaten/kota domisili jemaah, lampau didistribusikan ke keluarga.
Untuk pengambilan sertifikat, family cukup membawa:
- Identitas diri (KTP alias lainnya);
- Bukti bahwa jemaah adalah peserta haji tahun berjalan;
- Surat kuasa, jika pengambilan diwakilkan.
Catatan Tambahan:
- Sertifikat badal haji diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah.
- Diterbitkan setelah penyelenggaraan badal haji selesai dilakukan.
- Petugas badal haji mendapatkan haknya sesuai ketentuan.
(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini