ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi mengungkap pabrik kosmetik terlarangan yang beraksi di area Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) sudah beraksi selama 1,5 tahun lamanya. Pemilik pabrik meraup omzet Rp 1,5 miliar dalam satu tahun.
"Dari keterangan pelaku bahwa pelaku melaksanakan aktivitas ini kurang lebih selama 1,5 tahun, dengan omzet selama 1,5 tahun kurang lebih Rp 1 miliar sampai dengan Rp 1,5 miliar, dengan rata-rata per bulan Rp 60-100 juta," kata kata Kanit Krimsus Polres Metro Jaksel AKP Indra Darmawan kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Indra menyebut pemilik pabrik laki-laki MS (35) dan karyawannya R (37) lulusan SMA dan tidak mempunyai skill di bagian kecantikan. Adapun mereka melakukan buahpikiran liciknya tersebut usai menjadi tenaga kerja di perusahaan serupa sebelumnya.
"Untuk background pendidikannya sejauh ini hanya lulusan SMA. Cuma dia pengalaman dulu ikut kerja sama bosnya, kurang lebih modelnya sama re-packing. Setelah tidak ikut sama bosnya, dia bekerja sendiri. Jadi nan berkepentingan bukan tenaga medis alias mahir nan punya keahlian dalam bagian farmasi," ujarnya.
Saat ini laki-laki MS dan R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 138 Jo Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 Jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tak Ada Izin Edar BPOM
Kasus tersebut terungkap setelah korban nan merupakan penduduk Mampang Prapatan, Jakarta Selatan melapor ke polisi. Dari laporannya, korban mengatakan membeli produk kecantikan tersebut melalui marketplace.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa pabrik pembuatan kosmetik terlarangan tersebut berada di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengungkap kosmetik tersebut tidak mempunyai label BPOM hingga info kandungan.
"Bahwa pada produk kosmetik nan merupakan paketan perawatan wajah ini, tidak mencantumkan nomor izin edar Badan POM alias nomor notifikasi, kemudian di label-nya pun hanya mencantumkan merek, tidak ada langkah alias bahan baku nan digunakan apa saja, kemudian langkah pakai juga tidak ada, kemudian peringatan dan sebagainya," kata AKP Indra Darmawan.
Indra mengatakan korban mengalami ruam kemerahan dan gatal pada wajahnya usai memakai kosmetik terlarangan tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan lagi kosmetik tersebut.
"Memang untuk akibat nan ditimbulkan, memang ada agak kemerah-merahan dan gatal," ujarnya.
Para tersangka membeli bahan baku berupa krim siang dan malam serta toner untuk kosmetik terlarangan kiloan di wilayah Jakarta Barat. Setelahnya, pelaku memindahkan bahan baku tersebut ke dalam bungkusan kecil.
Indra menambahkan, para tersangka menjual kosmetik terlarangan tersebut dengan beragam paket. Adapun paket HN dan CR 15 dibanderol dengan nilai Rp 35 ribu, sementara HN dan CR 30 dibanderol dengan nilai Rp 60 ribu.
"Hasil repacking tersebut dijual dalam corak paket murah ialah HN dan CR 15 dengan nilai Rp 35 ribu isinya berupa sabun cair papaya, krim malam 15 gram, krim siang 15 gram. HN dan CR 30 dengan nilai Rp 60 ribu isinya berupa sabun cair papaya, krim malam 30 gram, krim siang 30 gram, toner 60 ml dan toner 20 ml," jelasnya.
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu