Sumber Duit Setengah T Sitaan Kasus Impor Gula, Tak Ada Dari Tom Lembong

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kejagung menyita duit tunai senilai Rp 565 miliar berasal dari para tersangka kasus korupsi impor gula. Dari kesembilan tersangka, disebutkan tidak ada nama tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

"Tim interogator pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan duit sebanyak Rp 565.339.071.925,25," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat bertemu pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Qohar menyebut duit tersebut dikembalikan sembilan tersangka secara sukarela. Uang itu, sebut dia, menjadi peralatan bukti dalam proses investigasi Kejagung.

"Di mana kerugian duit negara diakibatkan oleh perbuatan nan dilakukan oleh para tersangka. Dan nan berkepentingan beritikad baik untuk mengembalikan. Karena ini dalam proses investigasi duit pengembalian ini oleh interogator disita sebagai peralatan bukti. Ini kerugian negara tahun 2015-2016," ujarnya.

Saat ditanya ada tidaknya aliran biaya dari pengembalian duit tersebut, Qohar tidak menjelaskan secara pasti. Dia mempersilakan untuk mengikuti proses kasus tersebut di pengadilan.

"Bahwa apakah ada aliran duit ke TTL, ini kelak bakal kita lihat berbareng di depan persidangan. Perkara ini untuk 2 tersangka nan terdahulu saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan Insya Allah dalam minggu ini bakal dilaporkan ke Kejaksaan, maaf, (maksudnya) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan," ucapnya.

"Kemudian nan kedua, untuk 9 tersangka progresnya tetap dalam tahap penyidikan. Jadi tetap dalam proses penyidikan," imbuhnya.

Berikut rincian duit dari sembilan tersangka:

1. Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016 Rp 150.813.450.163,81

2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024 Rp 60.991.040.276,14

3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016 Rp 41.381.685.068,19

4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016 Rp 77.212.262.010.000,81

5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016 Rp 39.249.282.287,52

6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI)
Rp 41.226.293.808,16

7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM) Rp 47.868.288.631,28

8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM)
Rp 74.583.958.290,79

9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016 Rp 32.012.811.588,55

Diketahui dalam kasus ini, total telah ditetapkan sebanyak 11 tersangka oleh Kejagung. Dua tersangka selain nama-nama di atas, ialah Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus.

(dek/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu