Duet dua mantan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada 2024 tidak bisa dilakukan menurut undang-undang. Alasannya adalah karena keduanya pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jika keduanya diduetkan, salah satunya harus menjadi calon wakil gubernur. Namun, Undang-Undang Pilkada melarang mantan
MEDIA INFORMASI TERBARU
Minggu, September 15