Mengapa Anies dan Ahok Dilarang Berduet di Pilkada 2024?

Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama

Duet dua mantan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada 2024 tidak bisa dilakukan menurut undang-undang. Alasannya adalah karena keduanya pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jika keduanya diduetkan, salah satunya harus menjadi calon wakil gubernur. Namun, Undang-Undang Pilkada melarang mantan gubernur mencalonkan diri sebagai wakil gubernur.

Menurut Pasal 7 huruf o Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan bahwa calon wakil gubernur harus belum pernah menjabat sebagai gubernur. Hal yang sama juga berlaku untuk calon wakil bupati atau walikota. Ahok pernah menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta dari tahun 2014 hingga 2017, menggantikan Joko Widodo yang terpilih sebagai presiden pada Pilpres 2014. Sementara itu, Anies menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dari tahun 2017 hingga 2022, menggantikan Ahok setelah menang dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Rivalitas antara Anies dan Ahok sangat memikat perhatian publik karena adanya polarisasi ekstrem dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Saat itu, isu SARA memecah-belah masyarakat dalam kontestasi politik. Wacana duet Ahok-Anies dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 muncul setelah pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengusulkan agar keduanya berduet demi persatuan.

Jamiluddin berpendapat bahwa jika Anies dan Ahok berduet, mereka dapat mendapatkan dukungan yang kuat dari warga Jakarta. Namun, Anies sendiri belum memutuskan apakah akan mencalonkan diri kembali di DKI Jakarta. Saat ini, Anies baru saja ikut dalam Pilpres 2024 sebagai calon presiden.

Meskipun gagasan duet Ahok-Anies dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 terdengar menarik, namun aturan yang ada dalam Undang-Undang Pilkada tetap menjadi halangan utama. Kedua mantan gubernur ini memiliki basis pengikut yang besar, namun untuk saat ini, masih belum ada kepastian apakah mereka akan berduet dalam kontestasi politik mendatang.

Dengan demikian, meskipun banyak yang berharap untuk melihat duet Anies dan Ahok dalam Pilkada 2024, namun kenyataannya hal tersebut tidak mungkin terjadi karena pembatasan undang-undang yang ada. Masyarakat Jakarta tentu akan terus memperhatikan perkembangan politik di ibu kota, serta siapa yang akan menjadi pemimpin selanjutnya yang akan memimpin Jakarta ke depan.

Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *