Tak Merasa Salah Jadi Pemberat Tuntutan 7 Tahun Bui Untuk Tom Lembong

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. Hal nan memberatkan tuntutan Tom ialah tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, Tom juga diwajibkan bayar denda Rp 750 juta dalam kasus dugaan korupsi aktivitas importasi gula ini. Dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar, bisa diganti dengan 6 bulan kurungan.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa saat membacakan amar surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Jaksa mengatakan hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan Tom. Jaksa mengatakan Tom belum pernah dihukum.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.

Tom Lembong Heran

Tom Lembong usai sidang (Mulia/) Foto: Tom Lembong usai sidang (Mulia/)

Tom Lembong menanggapi tuntutan 7 tahun penjara tersebut. Tom mengaku terheran-heran mendengar tuntutan tersebut.

"Kita baru mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Saya terheran-heran dan kecewa lantaran tuntutan nan dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100% dari fakta-fakta persidangan," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Tom Lembong menganggap tuntutannya sekadar tiruan dari dakwaan. Dia menganggap kasus ini seperti khayalan.

"Ya, nyaris kayak copy-paste ya. Surat dakwaan langsung plek ke surat tuntutan. Dan seolah-olah 20 kali persidangan dalam kurang lebih 4 bulan, menghadirkan puluhan saksi dan mahir itu tidak pernah terjadi. Jadi saya tetap sedikit seperti, jika bahasa Inggris-nya surreal. Apakah ini bumi khayalan, bumi imajinasi, alias apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujarnya.

Tom mengaku kecewa atas tuntutan tersebut. Dia merasa sudah bersikap kooperatif dan memberi penjelasan mengenai persoalan nan terjadi.

"Saya agak kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk ahli seperti nan kami harapkan dan gimana sejauh mungkin kami sendiri mempraktikannya," ujarnya.

Dia merasa jaksa tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan mahir dalam tuntutan. Dia merasa dakwaan terhadap dirinya sudah terbantahkan selama sidang.

"Padahal dalam persidangan sudah terbukti beberapa tuduhan dalam dakwaan itu sudah dipatahkan oleh saksi maupun ahli. Dan dalam penuntutan hari ini nan disampaikan oleh jaksa penuntut seolah-olah keterangan nan mematahkan tuduhan itu tidak pernah terjadi," ujarnya.

Tak Dituntut Uang Pengganti

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut balasan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Foto: Ari Saputra/

Jaksa tidak menuntut Tom bayar duit pengganti. Jaksa mengatakan duit pengganti dapat dibebankan kepada pihak nan menikmati hasil tindak pidana.

"Adapun pihak-pihak nan turut menikmati alias memperoleh duit hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo dapat dibebankan pidana tambahan berupa penjatuhan duit pengganti tersebut nan diuraikan lebih rinci dalam surat tuntutan masing-masing terdakwa nan mana dilakukan penuntutan secara terpisah," kata jaksa.

Jaksa mengatakan Tom tidak menikmati duit hasil korupsi dalam aktivitas importasi gula tersebut. Jaksa mengatakan duit pengganti bakal dibebankan ke pihak swasta nan memperoleh dan menikmati duit hasil korupsi tersebut.

"Bahwa berasas kebenaran persidangan mengenai ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf B UU Tipikor lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta nan menikmati alias memperoleh duit dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," kata jaksa.

"Sehingga terhadap pihak swasta tersebut dapat dibebankan pidana tambahan bayar duit pengganti nan jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kekayaan barang nan diperoleh dari tindak pidana korupsi," imbuhnya.

(azh/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini