ARTICLE AD BOX
Jakarta -
SU, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial (Dinsos) Kalbar ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak. Ia diduga mencabuli anak asuhnya di sebuah hotel.
Dilansir detikKalimantan, Rabu (2/7/2025), penangkapan dilakukan pada Minggu (29/6) lampau setelah adanya laporan nan dibuat SN (46), ibu kandung salah satu korban. Awalnya, SN membikin kejuaraan bahwa anaknya menjadi korban pencabulan, pada 26 Juni 2025.
SN menceritakan, anaknya dilecehkan pelaku di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan. Pencabulan tersebut belum sampai pemerkosaan.
"Dia dipeluk, dicium. Tidak sampai begitu (disetubuhi). Anak saya terus berontak. Bahkan mau diraba. Tapi anak saya terus berontak," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, statusnya memenuhi unsur untuk ditingkatkan. Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono membenarkan penangkapan ini. "Alhamdulillah sudah (ditangkap)," kata Agus kepada detikKalimantan, Senin (30/6/2025).
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak (UPT PSA) Dinas Sosial (Dinsos) Kalbar, Effendi Muharam menanggapi soal pelaku nan membawa korban ke hotel. Dia menegaskan, pelaku melanggar SOP dari panti sosial.
"Kami punya SOP nan jelas soal izin keluar masuk. Anak kudu izin ke pengasuh dulu, lampau dicatat oleh satpam. Selanjutnya disetujui alias tidak oleh atasan, dalam perihal ini kepala seksi," katanya kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Baca buletin selengkapnya di sini dan di sini.
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini