ARTICLE AD BOX
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya baru-baru ini membongkar sebuah sindikat penipuan. Dengan segala manipulasi, sindikat ini sukses menguras duit korban hingga ratusan juta rupiah.
Sindikat nan beranggotakan tiga tersangka ini melakukan penipuan dengan beragam modus, antara lain menawarkan pekerjaan online, love scamming hingga investasi fiktif. Demi melancarkan aksinya, sindikat ini memanfaatkan foto seorang selebgram asal Malaysia.
Love scamming adalah penipuan berkedok asmara di mana pelaku menaklukkan korban dengan kata-kata cinta apalagi hubungan romansa nan serius
Cerita ini berasal saat korban-pria inisial YW-berkenalan dengan salah satu tersangka melalui media sosial IG pada Mei 2025. Korban diajak untuk berinvestasi dengan iming-iming untung nan besar.
Pelaku meyakinkan korban dengan iming-iming komisi 10% dan dalam tempo satu bulan duit ratusan juga milik korban ludes dibawa pelaku. Dalam waktu satu bulan, tersangka meyakinkan korban hingga tergiur.
Sebanyak empat tersangka dalam kasus ini nan ditangkap polisi, mereka berkomplot dan membagi peran masing-masing. Berikut info selengkapnya.
Tiga Pelaku Ditangkap dan Perannya
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya bergerak menyelidiki kasus dan sukses menangkap tiga orang pelaku, ialah ORM (35), R (29), dan APB (24). Polisi juga tetap memburu satu pelaku lainnya berinisial A (29).
Ketiga tersangka ditangkap Ditressiber Polda Metro Jaya pada Senin (23/6). Para pelaku diringkus di apartemen area Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).
Reonald merinci tersangka wanita RM (36) berkedudukan membikin akun IG nan mencatut selebgram Malaysia untuk menarik korban. Akun tiruan itu digunakan pelaku agar korban musuh jenis berkeinginan berinvestasi. Dia juga berkedudukan mengatur transaksi duit kejahatan dan menyiapkan rekening penampungan.
Selain itu, ada laki-laki R (29) nan berkedudukan meyakinkan korban dengan mengaku customer service investasi bodong. Terakhir, wanita APD (24) bersama-sama tersangka RM membikin akun IG untuk menjerat korban.
"Peran APD membuatkan akun 'Banggood' (website e-commerce) korban dan mencari korban dengan meminta pertemanan di akun media sosial IG dan FB untuk bekerja sampingan secara online," ujarnya.
Selain itu, ada laki-laki A (29) nan tetap diburu polisi. Dia berkedudukan memalsukan website e-commerce asal China.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka juga dijerat Pasal 65 juncto Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca selengkapnya: modus operandi
Foto: Ditres Siber Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan bermodus love scamming nan membikin korban merugi Rp 423 juta. Tiga orang tersangka sudah ditangkap. (Wildan N/)
Catut Foto Selebgram Malaysia
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan korban dan pelaku berkenalan melalui IG pada Mei 2025. Para pelaku mencatut foto selebgram wanita asal Malaysia untuk menarik korban.
"Kemudian, setelah berkenalan dan berkawan di Instagram, Terlapor membujuk chat melalui WhatsApp," kata AKBP Fian, Jumat (4/7).
Korban Ditawari Investasi Fiktif
Percakapan di antara keduanya intens sampai akhirnya pelaku menawarkan korban untuk ikut berbisnis. Pelaku juga memalsukan website e-commerce asal China.
"Terlapor menawarkan pekerjaan paruh waktu secara online kepada korban dengan menjanjikan komisi alias untung sebesar 10 persen dari jumlah modal nan disetorkan melalui website 'Banggood'," ujarnya.
Singkat cerita, korban tertarik dan diminta menyetorkan sejumlah modal awal. Pada awal bergabung, korban mendapatkan komisi dan modal nan ditanamkan pun diberikan kembali.
Namun perihal tersebut nan menjadi celah hingga korban tertarik dan diminta memberikan deposit dengan jumlah nan lebih besar. Korban saat itu mentransfer modal sebesar Rp 423 juta.
"Karena korban sudah merasakan hasilnya dan merasa mudah, selanjutnya semakin tertarik dan percaya, akhirnya korban mentransfer duit modal nan lebih besar secara berjenjang hingga mencapai total Rp 423.233.000," imbuhnya.
Korban saat itu menagih untung nan dijanjikan oleh pelaku. Namun pelaku terus bersilat lidah hingga akhirnya korban sadar dirinya telah menjadi korban penipuan dan melapor ke Polda Metro Jaya.
Pernah Terlibat Sindikat di Kamboja
Polisi mengungkap sindikat kasus penipuan dengan modus love scamming nan membikin korban merugi ratusan juta rupiah pernah bekerja di Kamboja. Mereka juga bekerja sebagai scammer di negara tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui ke tiga pelaku melakukan tindak pidana dengan motif ekonomi nan lantaran sudah mempunyai pengalaman kerja dengan modus nan sama di Kamboja," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (4/7).
Berbekal pengalaman tersebut, mereka lampau melancarkan modus nan sama di Indonesia. Aksi tersebut mereka lakukan sejak awal tahun 2025.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini