ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polres Sukabumi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus perusakan rumah nan berada di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dengan demikian jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi delapan orang.
"Polres Sukabumi kembali menetapkan satu tersangka tambahan berinisial YY (50), penduduk setempat, sehingga total jumlah tersangka sekarang menjadi delapan orang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, dilansir detikJabar, Jum'at, (4/7/2025).
Hendra mengungkapkan, penetapan tersangka baru ini berasas Surat Perintah Penahanan SP.Han/129/VII/RES.1/2025/Sat Reskrim tertanggal 4 Juli 2025 atas nama Y namalain Y, nan sebelumnya sudah ditetapkan berbareng tujuh tersangka lain.
"Dengan demikian, delapan tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Sukabumi untuk proses investigasi lebih lanjut," ungkapnya.
Menurut Hendra tersangka YY melakukan perusakan terhadap sebuah gitar dan satu unit mobil Ertiga dengan langkah merusak dan membaret kendaraan menggunakan batu.
"Saat ini, Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan, dan perkembangan kasus ini bakal kami sampaikan secara berkala sebagai corak akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme kami dalam penegakan hukum," ujar Hendra.
Baca buletin selengkapnya di sini.
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini