ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari (Tobas), mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan memisahkan pemilu nasional dengan wilayah berakibat ke perpanjangan DPRD. Dia menilai perihal itu justru melanggar konstitusi.
"Ada 2 pilihan nan bisa dilakukan oleh kreator UU, nan pertama melakukan perpanjangan terhadap masa kedudukan DPRD, nan kedua membikin sekalian kosong," ujar Tobas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IIII DPR RI, Jumat (4/7/2025).
Tobas menyebut akibat dari putusan MK itu bisa membikin kekosongan kedudukan DPRD. Hal ini menindaklanjuti putusan MK nan mengusulkan pemungutan bunyi nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
"Ya sudah setelah 2029 kosongkan saja sampai 2 tahun sampai 2,5 tahun DPRD ini jadi kita tidak punya DPRD selama 2 alias 2,5 tahun. Itu hanya dua kemungkinan nan saat ini saya pikirkan, mungkin jika ada pikiran ketiga nan lain bisa saja ada," ujar Tobas.
Kendati demikian, politikus NasDem ini menilai dua opsi ialah perpanjangan masa kedudukan DPRD alias memberikan kosong jabatannya justru melanggar konstitusi. Tobas menyebut perpanjangan DPRD tidak memilki legitimasi demokrasi.
"Tapi nan kedua-duanya melanggar konstitusi, jika diperpanjang tadi kembali lagi ke pasal 18 ayat 3, kudu dipilih lewat pemilu, perpanjang lewat apa? Lewat penunjukan? secara administratif? Lewat pengangkatan nan semuanya administratif," kata Tobas.
"Sehingga jika perpanjangan itu dilakukan DPRD maka personil DPRD dalam masa perpanjangan tersebut tidak mempunyai legitimasi demokratis. Kenapa? Karena tidak dipilih rakyat lewat pemilu," imbuhnya.
Simak juga Video: MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah, Pengamat Soroti Bongkar Pasang Aturan
(dwr/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini