Uu Kewarganegaraan Digugat Ke Mk, Pemohon Bawa-bawa Anies Hingga Raffi Ahmad

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Seorang penduduk berjulukan Subhan mengusulkan gugatan terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan. Dalam gugatannya, pemohon membawa-bawa nama sejumlah tokoh seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad.

Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (28/2/2025), gugatan itu telah teregistrasi di MK pada Selasa (25/2) dengan nomor perkara 14/PUU-XXIII/2025. Pasal nan digugat adalah Pasal2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Berikut isi pasal nan digugat:

Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia original dan orang-orang bangsa lain nan disahkan dengan undang-undang sebagai penduduk negara

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan kalimat "orang-orang bangsa lain nan disahkan dengan undang-undang" dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat selain dibuktikan dengan pengesahan

3. Menyatakan orang-orang bangsa lain nan mencalonkan dan alias dicalonkan dalam pemerintahan, kudu telah mempunyai bukti pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia, sebagai mana ditentukan oleh Undang-Undang.

Alasan Permohonan

Subhan juga menguraikan sejumlah argumen dirinya menggugat pasal tersebut. Dia menganggap orang nan masuk kategori penduduk negara Indonesia (WNI) berasas UUD 1945 adalah WNI dari orang bangsa Indonesia original dan WNI dari orang bangsa lain nan disahkan dengan UU sebagai WNI.

Menurutnya, pasal 2 UU Kewarganegaraan mengatur seseorang resmi menjadi WNI setelah mendapat pengesahan. Dia kemudian mengaitkan status WNI dengan kewenangan untuk mengisi kedudukan di pemerintahan.

Dia mengatakan semestinya orang nan mengisi kedudukan di pemerintahan itu adalah WNI dari bangsa Indonesia original alias WNI dari bangsa lain nan telah mempunyai pengesahan. Dia menganggap selama ini masalah pengesahan itu belum banyak jelas.

"Bahwa, interpretasi gramatikalnya hanyalah Warga Negara Indonesia, baik dari bangsa Indonesia original dan/atau Warga Negara Indonesia dari bangsa lain nan mempunyai pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia nan dapat mengisi jabatan-jabatan dalam pemerintahan, baik kedudukan pemerintahan di bagian eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dan tertutup kesempatan dalam pemerintahan bagi orang-orang dari bangsa lain nan tidak mempunyai pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia," ujarnya.

Dia kemudian mengungkit nama-nama tokoh nan pernah menjabat. Antara lain Anies Baswedan, Habib Luthfi bin Yahya, Habib Aboe Bakar Al Habsyi hingga Raffi Ahmad.

"Bahwa, kebenaran dan kenyataannya, telah banyak orang dari bangsa lain nan dipastikan tidak mempunyai pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia, rupanya mendapatkan kesempatan nan sama dalam pemerintahan dan/atau dalam pengisian jabatan, antara lain kerabat Anies Rasyid Baswedan sempat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia dalam Kabinet Presiden Joko Widodo pada tahun 2014, menjadi Gubernur DKI ke-17 Periode 2017-2022 dan menjadi Calon Presiden Periode 2024-2029, sementara nan berkepentingan adalah orang dari bangsa lain nan tidak mempunyai pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia," ujarnya.

"Begitu juga dengan Habib Luthfi bin Yahya pernah menjadi Anggota Wantimpres Periode 2019-2024, Habib Hadi Zainal Abidin menjadi Wali Kota Probolinggo periode 2019-2024, dan menjadi Anggota DPR RI Periode 2014-2018, Habib Aboe Bakar AIHabsyi menjadi Anggota DPR RI Periode 2024-2029, dan kerabat Haikal Hassan Baras sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kedudukan setingkat Menteri, dan Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni," sambungnya.

Dia menganggap nama-nama itu berasal dari keturunan bangsa lain. Menurutnya, mereka tidak mempunyai pengesahan sebagai WNI.

"Orang-orang seperti Anies Rasyid Baswedan, Habib Lutfi bin Yahya, Habib Hadi Zainal Abidin, Habib Aboe Bakar AI-Habsyi, Haikal Hassan Baras, Raffi Ahmad diketahui oleh umum (notoire feiten notorious) adalah berasal dari bangsa lain (Yaman) nan dapat dipastikan tidak mempunyai pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia, namun mendapat kesempatan nan sama dalam pemerintahan, perihal itu melanggar UUD 1945 Pasal 280 Ayat (3)," ujarnya.

Dia membandingkannya dengan pemain sepak bola nan kudu menjalani proses naturalisasi. Sementara, tokoh-tokoh nan telah disebutkan sebelumnya tidak menjalani proses naturalisasi.

"hal ini bakal bermanfaat, berkekuatan guna dan berkekuatan ikat untuk menghalangi, agar Negara Indonesia di masa sekarang dan masa depan tidak dipimpin oleh orang-orang dari bangsa lain nan tidak mempunyai pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia," ujarnya.

(haf/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu