ARTICLE AD BOX
Rokan Hilir -
Polisi menangkap seorang 'ninja' alias pelaku pencurian buah sawit milik petani di Batu Hampar, Rokan Hilir (Rohil), Riau. Pelaku berinisial YP namalain Yandi (30) ditangkap setelah sebulan melarikan diri.
"Yang berkepentingan diamankan di sekitar wilayah Kepenghuluan Sungai Sialang, setelah menjadi DPO dalam kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit pada bulan Mei lalu, di mana setelah salah satu dari mereka inisial SM sukses diamankan, dan nan berkepentingan dengan beberapa lainnya sukses lolos dari kejaran tim unit Reskrim Polsek Batu Hampar," kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, Sabtu (5/7/2025).
Pencurian tersebut terjadi pada Minggu (25/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Pemilik kebun, Soleh (55) melaporkan kehilangan 76 jenjang buah kelapa sawit akibat pencurian tersebut.
"Kerugian sebesar kurang lebih Rp 3.050.000," imbuhnya.
Yandi melakukan pencurian itu dengan tiga temannya. Sebelumnya, polisi menangkap seorang pelaku berinisial SM.
"Dua pelaku tetap DPO nan tetap kita lakukan pencarian," imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan peralatan bukti berupa dodos sawit bergagang kayu, 1 keranjang sawit, 1 unit motor Revo Warna Silver Nopol D 6481 FL, dan 76 tandan buah kelapa sawit.
Polisi melakukan tes urine terhadap Yandi dan hasilnya positif narkoba. Yandi sekarang ditahan di Polsek Batu Hampar dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
(mei/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini