ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal. Dua tersangka diamankan dengan peralatan bukti puluhan ribu butir obat keras.
Polda Banten menerima info soal aktivitas peredaran obat keras di Kabupaten Pandeglang, Banten. Polisi menindaklanjuti dengan menangkap dua tersangka berinisial YS (33) dan AR (32), berbareng ribuan butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.
YS ditangkap pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya di Kampung Cisaat, Sumur, Pandeglang.
"Dari tangan YS, polisi menyita peralatan bukti berupa 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCL, duit tunai Rp245.000 hasil penjualan obat, serta satu unit ponsel," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, Jumat (1/8/2025).
YS mengaku mendapatkan obat tersebut dari AR di area Koja, Jakarta Utara. Tim Reserse Narkoba Polda Banten kemudian sukses mengamankan AR di sebuah toko kosmetik miliknya di Jalan Walang Baru Raya 1, Koja.
Dari penggeledahan di toko tersebut, petugas menyita:
-15.300 butir Tramadol HCL
-10.370 butir Trihexyphenidyl
-9.528 butir Hexymer
-uang tunai Rp650.000
-61 pak plastik klip bening
-satu unit ponsel
Menurut Wiwin, modus operandi tersangka adalah mengedarkan obat-obatan keras secara terlarangan dengan kedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi. "Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Banten telah menyelamatkan 15.000 jiwa dengan dugaan dua butir obat dikonsumsi satu orang," katanya.
Wiwin menambahkan, total nilai peralatan bukti nan disita mencapai Rp150 juta. Polisi tetap memburu seorang tersangka lain berinisial SL nan berstatus DPO. Penyidikan terus bersambung untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras terlarangan ini.
Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
"Polda Banten terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras terlarangan untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan nan dapat membahayakan jiwa," tegas Wiwin.
(aik/isa)